Korupsi PMI Ogan Ilir
Rugikan Negara Rp 624 juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir yang Korupsi Kini Divonis Penjara
Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto pada sidang yang digelar Senin (15/9/2025).
Baca juga: Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula
Baca juga: Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto.
Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara kuasa hukum para terpidana, Supendi, SH., MH, mengatakan bahwa ketiga kliennya tak akan mengajukan banding.
"Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding)," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.
"Tiga tersangka yakni R, M dan N. Ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya beberapa waktu yang lau.
Dijelaskan, alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp 2 miliar.
Kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp 624 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula |
|
|---|
| Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Dugaan Korupsi Ogan Ilir: Artinya Kami Salah? |
|
|---|
| Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir |
|
|---|
| Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
|
|---|
| Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rugikan-Negara-Rp-624-juta-3-Pengurus-PMI-Ogan-Ilir-yang-Korupsi-Kini-Divonis-Penjara.jpg)