Berita Pagar Alam

Tak Boleh Dijual Bebas di Pasar, Polres Pagar Alam Sidak Pasar Pantau Peredaran Gula Rafinasi

Tak Boleh Dijual Bebas di Pasar, Polres Pagar Alam Sidak Pasar Pantau Peredaran Gula Rafinasi

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Wawan Septiawan
GULA RAFINASI - Polres Pagar Alam melaksanakan sidak peredaran gula rafinasi di pasar Kota Pagar Alam. Masyarakat diimbau tidak membeli gula rafinasi ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan petani. 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran gula rafinasi di sejumlah pasar di Kota Pagaralam, Sumsel pada Kamis (28/8/2025). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar gula kristal rafinasi (GKR) tidak beredar ke konsumen, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 1 Tahun 2019 jo Permendag No. 17 Tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra SH menegaskan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dijual bebas di pasar. 

"Masyarakat jangan membeli gula rafinasi, terutama yang dijual dalam kemasan plastik bening tanpa merek dan tanpa logo SNI. Jika ditemukan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Satgas Pangan," tegasnya.

Menurutnya, peredaran gula rafinasi di pasar bebas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi petani lokal dan kesehatan masyarakat. 

"Jika gula rafinasi masuk ke pasar, hal ini akan merugikan petani tebu karena harga gula produksi lokal menjadi turun. Selain itu, konsumsi berlebihan juga bisa memicu masalah kesehatan seperti obesitas dan penyakit metabolik," ujar Iptu Irawan.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Prabowo juga Beri ke 8 Perusahaan Terdakwa Impor Gula

Baca juga: Desa Modong PALI Jadikan Gula Aren dan Ikan Salai Sebagai Produk Unggulan Program Ketahanan Pangan

Polres Pagar Alam juga memberikan edukasi kepada pedagang untuk lebih berhati-hati dalam menerima pasokan gula dari distributor.

Masyarakat diimbau hanya membeli gula konsumsi yang legal, dalam kemasan bermerek dengan logo SNI serta informasi produsen yang jelas.

Sekadar informaai, Gula rafinasi umumnya lebih putih cemerlang, lebih halus, dan memiliki butiran yang seragam dibandingkan gula pasir biasa. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan gula rafinasi di luar jalur industri. Langkah ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas harga gula petani," tutup Kasatreskrim.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved