Berita Pali

Teganya Ayah di PALI Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali Hingga Melahirkan, Korban di Bawah Umur

Cerita pilu seorang anak perempuan berinisial F (15 tahun) di Kabupaten PALI yang menjadi korban dari perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial FFPI

Dokumentasi Polres PALI
TERSANGKA RUDAPAKSA -- FFPI (47) seorang Ayah di Kabupaten PALI sumatera selatan ditangkap Satreskrim Polres PALI, Selasa (8/4/2025). Ia ditangkap karena tega menyetubuhi (Rudapaksa) anak Kandungnya puluhan kali, hingga korban hamil dan melahirkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Cerita pilu seorang anak perempuan berinisial F (15 tahun) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, yang menjadi korban dari perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial FFPI (47).

Akibat perbuatan ayahnya yang dilakukan berulang kali, F sampai hamil bahkan melahirkan seorang anak. 

Perbuatan tidak senonoh itu diketahui pertama kali terjadi pada bulan April Tahun 2023 lalu, di mana pada saat itu korban F masih berusia sekitar 13 tahun.

Korban dibawa ancaman dan paksaan, terpaksa menuruti kelakuan bejat sang ayah yang memaksa untuk menyetubuhinya.

Sehingga perbuatan bejat yang dilakukan ayahnya itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki- laki pada 20 Desember 2023 silam.

Mirisnya lagi, meski korban sudah melahirkan, aksi bejat yang dilakukan tersangka FFPI menyetubuhi korban, ternyata tidak berhenti sampai di situ.

Baca juga: Ngaku Dendam, 2 Residivis Begal dan Rudapaksa Wanita Paruh Baya Sopir Taksi Online Asal Lubuklinggau

Perbuatan senonoh tersebut diketahui terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (29/3/2025) sebelum bulan puasa kemarin, sekira pukul 09.00 Wib.

Perbuatan tak senonoh itu terakhir kali dilakukan tersangka FFPI di sebuah pondok kebun yang berada diwilayah kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Kasus ini terungkap, setelah korban F yang tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka, membuatnya memberanikan diri menemui pihak keluarganya pada saat Lebaran Idul Fitri 2025 kemarin dan  menceritakan, perbuatan tak senonoh dilakukan ayahnya yang dialaminya selama ini.

Bahkan korban sempat menulis surat wasiat untuk mengakhiri hidupnya, yang diketahui pihak keluarga, karena sudah tidak tahan lagi dengan perilaku bejat ayahnya, yang membuatnya frustasi karena selalu di ancam terasangka dan di paksa untuk melakukan persetubuhan.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga yang geram dengan perbuatan bejat tersangka, melaporkan tersangka ke Polres PALI pada tanggal Sabtu 5 April 2025.

Tersangka FFPI kemudian ditangkap oleh Satuan reserse kriminal Polres PALI, saat tersangka sedang berada di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Selasa (8/4/2025) kemarin, sekitar pukul 15.15 Wib.

"Kami menangkap seorang tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dimana korban sampai mengandung dan melahirkan. Tersangka ini adalah FPPI yang merupakan ayah kandung korban," kata AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan korban, AKP Nasron membenarkan perbuatan tidak senonoh itu pertama kali pada bulan April Tahun 2023.

Kemudian terakhir kali dilakukan pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di sebuah Pondok Kebun di wilayah Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

"Kasus persetubuhan anak ini sudah terjadi sejak bulan April 2023, dimana korban melakukan hubungan suami istri dibawah ancaman dan paksaan dari tersangka yang merupakan ayah kandungnya, dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan setiap ibu korban tidak ada di rumah, dengan ancaman kalau korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka korban tidak bisa ketemu sama ibu dan adiknya lagi," ungkapnya.

Dengan adanya ancaman demikian, korban selalu merasa takut dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka.

Sehingga pada bulan Agustus 2023 lalu, ibu korban mengetahui bahwa perut korban membesar, lalu ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut.

"Korban ini sebenarnya sudah berkata jujur sejak diketahui hamil pada bulan Agustus 2023 lalu, dia menceritakan kepada ibunya bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah FFPI yang tak lain Ayah kandungnya sendiri. Oleh dikarenakan malu dan takut, sehingga ibu korban tidak melaporkan kejadian itu," terangnya.

Beberapa minggu kemudian korban di ajak tersangka pergi ke Desa Sinar Palembang yang berada di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Disana kata AKP Nasron, tersangka berusaha untuk melakukan pengguguran kandungan korban dengan menyuruh korban memakan nanas muda yang di campur dengan minuman Sprite setiap hari.

Akan tetapi usaha pengguran kandungan tersebut tidak berhasil, sehingga pada 20 Desember 2023,korban melahirkan seorang anak berjenis kelamin Laki-Laki.

"Anak hasil dari perbuatan bejat itu di titip pada saudara tersangka di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," jelasnya.

Setelah melahirkan, lanjut Kasat Reskrim, pada 15 Januari 2024, korban di jemput tersangka FFPI untuk dibawa pulang kembali ke rumahnya di wilayah kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Setelah pulang, sambung kasat Reskrim, dari bulan Januari 2024 hingga terakhir pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025, tersangka masih melancarkan perbuatan bejat tersebut kepada korban.

" Terakhir korban di dekati oleh pelaku untuk di ajak melakukan hubungan suami istri lagi dengan ancaman, namun korban saat itu menolaknya, oleh karena korban merasa takut dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksanya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat ibu korban sedang bekerja menyadap karet," ujarnya.

Dia menambahkan, karena korban selalu terpaksa dan tak tahan mengikuti kehendak tersangka, korban langsung menemui keluarganya pada hari lebaran kemarin, dan korban menceritakan apa yang telah di alami nya selama ini, hingga korban membuat surat wasiat dan ingin mengakhiri hidupnya.

"Mendengar cerita korban, bersama keluarga nya  korban melaporkan kejadian tersebut ke polres PALI, dan langsung kita tindaklanjuti," beber AKP Nasron.

Nasron juga menegaskan, atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka telah diamankan di Polres PALI dan kasus ini kini ditangani oleh unit PPA Polres PALI guna penyidikan lebih lanjut. Dan kasus ini masih kita dalami, dan kami juga akan bekerja sama dengan Dinas P3 A dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk melakukan pemdampingan dalam memulihkan kondisi psikologis korban," kata dia.

Sementara itu, praktisi Hukum dan pengacara Adv Ira Handayani Harahap, SH,MH, selaku kuasa hukum korban, pihaknya akan mendampingi korban untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban.

Dia juga sangat menyesalkan dengan adanya kasus ini. Apa lagi menurutnya, tersangka yang merupakan ayah kandung korban, seharusnya melindungi menjadi teladan bagi anak anaknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan langkah kami memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dan memastikan terangka mendapatkan sanksi yang berat, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jerah bagi tersangka," ujarnya.

Dia juga sangat menyesalkan dengan  kasus ini. Apa lagi menurutnya, tersangka yang merupakan ayah kandung korban, seharusnya melindungi menjadi teladan bagi anak anaknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan kami memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dan memastikan tersangka mendapatkan sanksi yang berat, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku lainya," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved