Berita Musi Rawas

Ngaku Dendam, 2 Residivis Begal dan Rudapaksa Wanita Paruh Baya Sopir Taksi Online Asal Lubuklinggau

FE wanita berusia 50 tahun yang merupakan driver taksi online asal Kota Lubuklinggau, menjadi korban pencurian sekaligus rudapaksa oleh 2 residivis.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
DITANGKAP -- Tersangka Al Muhsi alias Aldi (34) warga Provinsi Jambi saat diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangka diamankan karena terlibat aksi pencurian sekaligus rudapaksa terhadap driver online asal Lubuklinggau. Satu temannya yang ikut beraksi berhasil melarikan diri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- FE wanita berusia 50 tahun yang merupakan driver taksi online asal Kota Lubuklinggau, menjadi korban pencurian sekaligus rudapaksa oleh 2 pria residivis. 

Dengan alasan dendam, kedua pelaku melakukan sksi sadis tersebut pada Minggu, 6 April 2025 dini hari atau sekira pukul  01.00 Wib di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 1 tersangka yakni Al Muhsi alias Aldi (34) warga RT.05 Dusun Baru Kelurahan Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

Sedangkan 1 tersangka lainnya yakni Jhoni Ansyah alias Randy Putra (35) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini masih dalam pencarian.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra pada Rabu (9/3/2025) membenarkan penangkapan.

Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/ 70 /IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 08 April 2025.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat para pelaku memesan angkutan umum melalui aplikasi Maxim yang dikendarai oleh korban di Lubuklinggau pada Sabtu, 05 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib.

Kemudian kedua pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke bakso solo di Kota Lubuklinggau, setelah itu meminta tolong kembali diantarkan lagi ke rumah keluarganya di daerah Kecamatan Tugumulyo, ,Musi Rawas.

"Untuk ke Tugumulyo itu, pelaku mengikuti arah aplikasi Google Maps di handphone pelaku Jhoni Ansyah alia Ari," kata Kasat, Rabu (9/4/2025).

Selanjutnya, hingga pukul 01.00 Wib, korban dan pelaku tiba di jalan di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas.

Namun, saat itu, tiba-tiba korban disuruh memberhentikan mobilnya.

Setelah itu lanjut Kasat, para pelaku langsung membekap korban dan pelaku memperkosa korban di dalam mobilnya.

"Setelah itu, kedua pelaku tersebut langsung mengikat tangan korban dan mengambil alih setir mobil dan pergi menuju wilayah Provinsi Jambi," ucap Kasat.

Sampai di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, korban mencari akal untuk kabur.

Korban  mengatakan kepada pelaku mau makan dan meminta dibukakan ikatan tangannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved