Berita OKU Timur
4 Nama Diusulkan Jabat Pj Sekda OKU Timur Setelah Jumadi Pensiun, Kosong Per 5 Oktober 2025
Tongkat estafet kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akan segera berpindah tangan.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tongkat estafet kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akan segera berpindah tangan.
Dimana jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur yang selama ini diemban Jumadi, S.Sos., resmi kosong per 5 Oktober 2025, menyusul masa pensiun pejabat senior tersebut.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. atau yang akrab disapa Enos, memastikan roda pemerintahan tidak akan terganggu.
Sebagai langkah antisipasi, ia telah mengusulkan empat nama calon Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Kita sudah ajukan empat nama ke Pak Gubernur. Siapapun yang dipilih nanti, tentu sudah melalui pertimbangan matang. Kita hanya menunggu siapa yang dianggap paling layak untuk mengemban amanah ini,” ujar Enos, Jumat (03/10/2025).
Bupati Enos menekankan, Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak birokrasi daerah. Seluruh dinamika dan persoalan ASN pada akhirnya bermuara pada Sekda.
“Pak Jumadi sudah bekerja cukup baik. Harapan kita, penggantinya mampu menjaga, bahkan meningkatkan capaian yang ada. Jangan sampai menurun, itu berbahaya,” kata Enos dengan nada serius namun diselingi canda.
Baca juga: Bupati dan Kapolres OKU Timur Beri Bantuan ke Keluarga Korban Kebakaran di Desa Rasuan
Baca juga: Pemkab OKU Timur Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025 di TMP Juray Komering Sakti
Sementara, Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, menjelaskan usulan nama Pj Sekda kini tengah diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sumsel.
Ia memperkirakan pada 6 Oktober mendatang, Gubernur sudah menetapkan siapa pejabat yang akan duduk di kursi strategis tersebut.
“Penunjukan Pj Sekda menjadi kewenangan penuh Gubernur. Setelah berjalan, kita segera bentuk panitia seleksi untuk jabatan definitif. Seleksi akan terbuka, bahkan pejabat dari luar daerah pun bisa ikut, asalkan memenuhi syarat,” terang Sutikman.
Syarat umum untuk mengikuti seleksi Sekda definitif antara lain, pernah menduduki jabatan eselon II atau kepala dinas, serta berusia maksimal 58 tahun saat pelantikan.
Dengan mekanisme ini, Pemkab memastikan transisi berjalan mulus dan tidak meninggalkan ruang kosong dalam struktur birokrasi.
Dengan skema yang sudah disiapkan, Bupati Enos optimistis roda pemerintahan di OKU Timur tetap berjalan lancar.
Sekda definitif nantinya diharapkan mampu mengawal visi pembangunan daerah, sekaligus menjadi penghubung solid antara kepala daerah dengan seluruh perangkat birokrasi.
“Yang terpenting, jangan ada jeda dalam pelayanan publik. ASN harus tetap fokus bekerja untuk masyarakat,” tegas Enos.
Kini, publik tinggal menanti keputusan Gubernur Sumatera Selatan, siapa yang dipercaya menjadi Pj Sekda OKU Timur, melanjutkan peran vital Jumadi dalam menjaga stabilitas birokrasi di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Daftar 5 Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB OKU Timur 2026–2031, Siap Uji Kelayakan di DPP |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca OKU Timur 19 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Belitang hingga Madang Suku |
|
|---|
| Polres OKU Timur Ringkus Tiga Remaja Pengedar Ekstasi Bentuk Karakter Labubu dan Granat |
|
|---|
| Panen Padi di OKU Timur Anjlok 80 Persen, Dampak Hama Penggerek Batang Hantam Sawah Sejak Awal Tanam |
|
|---|
| Sedang Menyadap Karet, Motor Muslim Petani di OKU Timur Hilang Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/4-Nama-Diusulkan-Jabat-Pj-Sekda-OKU-Timur-Setelah-Jumadi-Pensiun-Kosong-Per-5-Otober-2025.jpg)