Berita Pali

Wanita di PALI Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Gubuk Tempatnya Biasa Bertransaksi

Nekat jadi pengedar narkoba, seorang wanita berinisial Indrayani (34) diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres PALI dalam sebuah penggerebekan.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP--- Seorang wanita berinisial Indrayani (34) menjadi tersangka pengedar narkoba, ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah gubuk terpencil yang berlokasi Dusun III Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI pada Selasa (25/3/2025) lalu. Dalam penggerebekan itu Satres Narkoba Polres PALI mengamankan satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil narkotika jenis sabu- sabu dengan berat bruto 1,50 gram. 

"Kami menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang terlarang," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy Suandy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," tandasnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved