Berita Pali

Wanita di PALI Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Gubuk Tempatnya Biasa Bertransaksi

Nekat jadi pengedar narkoba, seorang wanita berinisial Indrayani (34) diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres PALI dalam sebuah penggerebekan.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP--- Seorang wanita berinisial Indrayani (34) menjadi tersangka pengedar narkoba, ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah gubuk terpencil yang berlokasi Dusun III Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI pada Selasa (25/3/2025) lalu. Dalam penggerebekan itu Satres Narkoba Polres PALI mengamankan satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil narkotika jenis sabu- sabu dengan berat bruto 1,50 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Nekat jadi pengedar narkoba, seorang wanita bernama Indrayani (34) diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres PALI dalam sebuah penggerebekan pada Selasa (25/3/2025) lalu.

Tersangka Indrayani merupakan warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Ia kerap menjalankan bisnis haramnya, mengedarkan narkotika jenis sabu dilakukan di sebuah gubuk terpencil di wilayah tersebut.

Sehingga Polisi melakukan penggerebekan di gubuk tersebut dan tersangka Indrayani berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan itu juga, Satres Narkoba Polres PALI mengamankan satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil narkotika jenis sabu- sabu dengan berat bruto 1,50 gram.

Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menjelaskan operasi penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun III Desa Kota Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Lidik Ipda Eduwar Fahlefi, untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah kita melakukan pemantauan intensif, tim akhirnya berhasil memastikan identitas target yang diketahui berinisial IY. Kemudian pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang bertugas langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat IY beroperasi," kata AKP Dedy Suandy, Jum'at (28/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,50 gram.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainya berupa tujuh ball plastik klip bening kosong, satu pipet skop warna kuning

Kemudian satu unit ponsel Vivo Y28 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

"Barang bukti tersebut diakui oleh IY sebagai miliknya yang digunakan untuk diperjualbelikan. Tanpa perlawanan, IY langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, Indrayani masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres PALI untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga masih tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah PALI dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved