Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS

Mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, pihak nya akan mengajukan pembantaran untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PEMBATARAN - Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Saat Ditahan Oleh Kejati Sumsel Beberapa Waktu yang Lalu.Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS 

Sementara, Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved