Berita Muara Enim
Kejari Geledah Kantor PMI Muara Enim Selama 5 Jam, Puluhan Cap Stempel Toko Ditemukan
Setelah itu, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan sekitar 5 jam.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Demi mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggeledah Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/3/2025).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. serta Tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim.
Adapun tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim mengerahkan 15 personil dengan mengendarai 5 unit mobil dan tiba di Kantor PMI Muara Enim sekitar pukul 09.50 WIB.
Setelah itu, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan sekitar 5 jam.
Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial WD yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, juga tidak luput dari penggeledahan.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, namun tidak kooperatif untuk membawakan barang bukti untuk penyidikan. Makanya hari ini, Kami melakukan penggeledahan ini," jelas Rudi.
Baca juga: Sidak di Pasar Inpres Muara Enim, Polisi Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kurang dari 1 Liter
Baca juga: Curi Mobil Pikap di Sukarami Palembang, Pria Warga Kertapati Ditangkap di Gelumbang Muara Enim
Kajari Muara Enim, Rudi mengatakan, bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti lainnya sebagai pendukung penyidikan.
Sampai saat ini, lanjut Rudi, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan tersebut pihaknya telah mengantongi alat bukti potensi kerugian negara, namun saat ini belum bisa disampaikan sebab akan menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sumsel.
Adapun modus dugaan korupsi tersebut yaitu adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.
"Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya," harapnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Anjasra Karya, adapun dokumen yang ditemukan, antara lain nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer, nota kosong toko / pihak lain, 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan,
adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.
Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah & laporan penggunaan dana hibah Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran, Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.
"Untuk percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, APBD Tembus Rp 4 Triliun |
![]() |
---|
Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muaraenim, Polisi Sita 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Jalankan Program Bunga Desa, Bupati Muara Enim Janji Jalan Pulau Panggung-Segamit Bakal Dilebarkan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muara Enim, Siswi SMA Tewas Usai Motornya Tabrak Belakang Truk di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.