Berita Muara Enim

Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi

PPPK Paruh Waktu ialah mereka yang masih memiliki status ASN, meski jam kerja dan gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan PPPK Beberapa Waktu yang Lalu. Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Berdasarkan keputusan MenPANRB RI, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (11/9/2025).

PPPK Paruh Waktu ialah mereka yang masih memiliki status ASN, meski jam kerja dan gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Analis SDM Aparatur Muda BKPSDM Muara Enim, Abdul Haris mengatakan, jumlah alokasi itu berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025. 

Lanjut Haris, alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim berjumlah 484 orang.

Terdiri dari 232 Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan 252 Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar.

Dari 232 PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN yang terdaftar, merupakan 40 Tenaga Guru, 33 Tenaga Kesehatan dan 159 Tenaga Teknis.

Sedangkan untuk 252 PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak tidak terdaftar pada pangkalan data BKN terdiri dari, 37 Tenaga Guru, 153 Tenaga Kesehatan, dan 62 Tenaga Teknis.

Haris menerangkan, peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta s.d. 15 September 2025.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Lubuklinggau Kecewa Karena Tak Lulus PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Banyak Honorer di Lubuklinggau Tak Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu, Wawako Minta Bersabar

Peserta juga harus  menyampaikan kelengkapan dokumen fisik (hardcopy) dan hasil scan (softcopy) dalam flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim mulai tanggal 15 September s.d 20 September 2025.

Haris mengatakan, pelamar yang telah dinyatakan mendapat alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim T.A 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila dikemudian hari, peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

"Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved