Berita Muara Enim

Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, APBD Tembus Rp 4 Triliun

Adapun Pendapatan Daerah ini, lanjut Bupati terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 439 miliar, Pendapatan Transfer Rp 3,7 triliun

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, APBD Tembus Rp 4 Triliun 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dalam kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim untuk perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, APBD Muara Enim Tahun 2025 meningkat menjadi Rp 4,1 triliun atau 19,75 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu Rp 3,4 triliun.

Hal tersebut terungkap pada saat Kesepakatan Eksekutif dan Legislatif dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang ke-3 dengan Agenda Pengesahan (P-KUA) dan (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Jumat (12/9/2025). 

Bupati Muara Enim, Edison, mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muara Enim dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim, maka Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Muara Enim Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 4,1 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 684.48 Miliar atau sebesar 19,75 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp 3.4 Triliun.

Adapun Pendapatan Daerah ini, lanjut Bupati terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 439 miliar, Pendapatan Transfer Rp 3,7 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 5,6 miliar.

Lebih lanjut, Edison menjelaskan, proyeksi Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 4,7 triliun atau naik 32,22 persen dibandingkan yang dianggarkan pada APBD Induk Rp 3,6 triliun. Dimana, 

Belanja Operasi sebesar Rp 2,6 triliun, Belanja Modal Rp 1,5 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp 5 miliar, dan Belanja Transfer Rp 566 miliar. Dengan demikian, defisit anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 632 miliar.

Baca juga: APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah

Baca juga: Bupati Musi Rawas Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2025 ke DPRD

Untuk pembiayaan netto sebesar Rp 632 miliar akan dipergunakan untuk menutup defisit sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar nol rupiah.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada lembaga legislatif atas sinergi sumbangsih dan pemikiran sehingga dapat menyelesaikan proses penyusunan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS," ujar orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto menyampaikan bahwa, penyusunan dokumen rancangan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2025 telah melalui pembahasan antara DPRD Muara Enim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. Dan 

Badan Anggaran DPRD telah melakukan konsultasi dengan komisi-komisi DPRD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan P-KUA dan P-PPAS.

"Kami sangat mengapresiasi Pemkab Muara Enim dalam menyelesaikan dan menyerahkan dokumen Perubahan KUA-PPAS kepada lembaga legislatif," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved