Berita Prabumulih

Sepasang Anak Muda di Prabumulih Kompak Congkel Jendela Lalu Curi HP, Diciduk Polisi

Bongkar jendela rumah warga lalu curi HP, seorang pemuda bersama wanita muda diringkus tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai, Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOKUMENTASI POLSEK CAMBAI
MENCURI - Randi Pratama (23) dan Ririn Nopianti (18), keduanya merupakan warga Jalan Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diringkus tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih karena melakukan pencurian handphone. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Bongkar jendela rumah warga lalu mencuri handphone, seorang pemuda bersama wanita muda diringkus tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih, Sumsel. 

Dua tersangka berhasil diamankan yakni Randi Pratama (23) dan Ririn Nopianti (18), keduanya merupakan warga Jalan Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Dua pelaku diringkus polisi saat sedanf berada di rumah Ririn di Jalan Raya Sungai Medang RT 003 RW 004 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone VIVO Y18 warna biru ombak.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Satreskrim Polsek Cambai.

Baca juga: 3 Pejabat KPU Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Rugikan Negara Rp 6 M

Diringkusnya pasangan pria dan wanita ini berawal dari laporan Salbiah (47) warga Jalan Raya Sungai Medang ke SPKT Polsek Cambai kota Prabumulih.

Dalam laporannya, Salbiah mengaku pada Rabu (3/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB rumahnya diduga disatroni maling.

Maling masuk rumah diduga merusak jendela kamar anak korban lantaran di jendela mengalami kerusakan.

Atas kejadian itu, satu unit handphone anak korban raib, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.

Mendapat laporan itu, tim opsnal Elang Muara Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (3/10/2025) pukul 17.00 WIB petugas mendapati keberadaan kedua tersangka.

"Mendapat informasi itu, petugas kita langsung ke lokasi dan merongkus kedua tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bharatanata SH didampingi Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah SH dan Kanit Reskrim Ipda Nendri SH kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Atas perbuatannya, kata Kasi Humas, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Keduanya telah kami amankan di sel tahanan Polsek Cambai dan saat diinterogasi membenarkan melakukan pencurian itu," tuturnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved