Berita Muara Enim
Mahasiswa Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muaraenim, Polisi Sita 2 Paket Sabu
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menuju ke sasaran.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- A (25) seorang pemuda yang merupakan warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil di amankan dalam pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Senin (8/9/2025).
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (11/9/2025), bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menuju ke sasaran.
Setelah melakukan pengintaian, akhirnya sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di dalam pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang itu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas, serta uang tunai Rp 120 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Redmi 9C warna Biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, mengatakan bahwa pelaku ini statusnya adalah tersangka sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Pengedar Narkoba Resahkan Warga di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar
Dan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sebab peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca berita lainnya di google news
Jalankan Program Bunga Desa, Bupati Muara Enim Janji Jalan Pulau Panggung-Segamit Bakal Dilebarkan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muara Enim, Siswi SMA Tewas Usai Motornya Tabrak Belakang Truk di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Susul Temannya ke Penjara, Pelaku Bobol Minimarket di Muara Enim Ditangkap Polisi, Buron 9 Bulan |
![]() |
---|
Warga Gunung Megang Keluhkan Air Keruh, PDAM Lematang Enim Akui Sungai Lengi Sudah Tak Layak Diolah |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Petani di Muara Enim Jambret Tas Ibu-ibu, Korban Sampai Dibuat Jatuh Dari Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.