Berita Muara Enim

Mahasiswa Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muaraenim, Polisi Sita 2 Paket Sabu

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menuju ke sasaran.

|
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
TERSANGKA : Pelaku pengedar narkoba dan BB diamankan di Mapolres Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- A (25) seorang pemuda yang merupakan warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil di amankan dalam pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Senin (8/9/2025).

Dari informasi yang dihimpun, Kamis (11/9/2025), bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menuju ke sasaran.

Setelah melakukan pengintaian, akhirnya sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di dalam pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang itu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas, serta uang tunai Rp 120 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Redmi 9C warna Biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, mengatakan bahwa pelaku ini statusnya adalah tersangka sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Pengedar Narkoba Resahkan Warga di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar

Dan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.

“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Sebab peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved