OTT KPK di OKU

Tegas PDIP Pastikan Pecat Ferlan Juliansyah, Kader Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

PDIP akan memberhentikan kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
PECAT : Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas memastikan kadernya yang ditangkap KPK akan diberhentikan dari keanggotaan partai, Minggu (16/3/2025) 

Sementara itu, untuk harta kekayaan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkuak harta kekayaan dimiliki Ferlan Juliansyah.

Tercatat untuk harta tanah dan bangunan, Ferlan Juliansyah memiliki 7 aset yang berada di kota Baturaja dan Kabupaten OKU dengan nilai total Rp 1.265.00.000 Miliar.

Lalu untuk alat transportasi dan mesin, Ferlan Juliansyah hanya memiliki satu mobil jenis toyota New Camry seharga Rp 90 Juta.

Kemudian untuk Kas dan Setara Kas ada Rp 1 Juta. Dimana total kekayaan Rp 1.356.000.000 Miliar

Itulah sosok dan kekayaan dari Ferlan Juliansyah.

Kronologi Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.

"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,"terangnya.

Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved