Berita Palembang

Pria di Palembang Curi Sound System Hingga Simbal di Gereja, Tak Jera Meski Pernah Dipenjara

Berdasarkan interogasi pelaku, dia masuk Gereja dengan cara memanjat atap samping dan merusak jendela saat situasi sedang sepi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Polda Sumsel
DITANGKAP -- Pelaku pencurian sound system dan simbal Gereja HKI Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pelaku bernama Aldo Setiawan (36) saat diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kamis (13/11/2025). Ia juga tercatat sebagai residivis 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku pencurian sejumlah barang di Gereja HKI Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang

Pelaku Aldo Setiawan (36) warga Jalan DR IR Sutami, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni.

Ia mencuri barang-barang seperti dua buah sound system dan piringan simbal. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2025 dan baru diketahui sekitar pukul 18:00 WIB.

"Berawal saat pelapor tiba di Gereja HKI dan melihat jendela sebelah samping kanan terbuka, lalu pelapor mengambil kunci gereja untuk memeriksa di dalam ternyata barang ada yang hilang," ujar Nandang, Kamis (13/11/2025). 

Baca juga: Ayah dan Anak Tiri di Muara Enim Kompak Curi Uang Rp 100 Juta Milik Warga yang Baru Jual Hasil Kebun

Baca juga: Diminta Perbaiki, Pria Asal Bangka Malah Curi Kabel dan Perangkat Tower di OKI, Kini Ditangkap

Berdasarkan interogasi pelaku, dia masuk Gereja dengan cara memanjat atap samping dan merusak jendela saat situasi sedang sepi.

"Pelaku masuk ke dalam gereja dan berhasil mencuri sound sistem Mikser sound sistem merk Yamaha, piringan simba merk Zildjian cymbal kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami," katanya.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku berada di sekitaran Kost RD, Jalan Perjuangan, Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.

Akibat peristiwa itu gereja mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Dari informasi dihimpun, barang curiannya belum sempat dijual oleh pelaku.

Setelah digali lebih dalam oleh penyidik, ternyata Aldo seorang mantan residivis kasus pencurian tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman.

Dimana pelaku membobol Toko manisan yang berada di jalan sosial Kecamatan Sukarami, Kota Palembang mencuri 5 slop rokok.

Atas perbuatannya Aldo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved