Berita Palembang
Pria di Palembang Curi Sound System Hingga Simbal di Gereja, Tak Jera Meski Pernah Dipenjara
Berdasarkan interogasi pelaku, dia masuk Gereja dengan cara memanjat atap samping dan merusak jendela saat situasi sedang sepi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku pencurian sejumlah barang di Gereja HKI Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pelaku Aldo Setiawan (36) warga Jalan DR IR Sutami, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni.
Ia mencuri barang-barang seperti dua buah sound system dan piringan simbal.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2025 dan baru diketahui sekitar pukul 18:00 WIB.
"Berawal saat pelapor tiba di Gereja HKI dan melihat jendela sebelah samping kanan terbuka, lalu pelapor mengambil kunci gereja untuk memeriksa di dalam ternyata barang ada yang hilang," ujar Nandang, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Ayah dan Anak Tiri di Muara Enim Kompak Curi Uang Rp 100 Juta Milik Warga yang Baru Jual Hasil Kebun
Baca juga: Diminta Perbaiki, Pria Asal Bangka Malah Curi Kabel dan Perangkat Tower di OKI, Kini Ditangkap
Berdasarkan interogasi pelaku, dia masuk Gereja dengan cara memanjat atap samping dan merusak jendela saat situasi sedang sepi.
"Pelaku masuk ke dalam gereja dan berhasil mencuri sound sistem Mikser sound sistem merk Yamaha, piringan simba merk Zildjian cymbal kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami," katanya.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku berada di sekitaran Kost RD, Jalan Perjuangan, Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.
Akibat peristiwa itu gereja mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.
Dari informasi dihimpun, barang curiannya belum sempat dijual oleh pelaku.
Setelah digali lebih dalam oleh penyidik, ternyata Aldo seorang mantan residivis kasus pencurian tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman.
Dimana pelaku membobol Toko manisan yang berada di jalan sosial Kecamatan Sukarami, Kota Palembang mencuri 5 slop rokok.
Atas perbuatannya Aldo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Daftar 6 Bahasa Daerah yang Ada di Sumsel, Balai Bahasa Gelar Festival Program Revitalisasi |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Akibat Fenomena La Nina Bakal Jadi Ancaman Untuk Sawah Rawa di Sumsel |
|
|---|
| Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel Jalin Silaturahmi ke Bappeda Sumsel, Bahas Informasi Digital |
|
|---|
| Baru 2 Bulan Pacaran Tapi Sudah 4 Kali Dianiaya, Mahasiswi di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi |
|
|---|
| Kelangkaan Solar Subsidi Meluas. SPBU di OKI Kuota Habis, Lubuklinggau Macet Akibat Antrean Pengepul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pria-di-Palembang-Curi-Sound-System-Hingga-Simbal-di-Gereja-Tak-Jera-Meski-Pernah-Dipenjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.