Berita Nasional
Rekam Jejak Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Bank Daerah Jabar jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Rekam jejak Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) ditetapkan tersangka
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Rekam jejak Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BUMD di Jawa Barat ditetapkan tersangka kasus korupsi, pada Kamis (13/3/2025).
Dilansir dari laman resmi BJB, Yuddy lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 1964 dan menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1990.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI pada tahun 2000.
Sebelum menjabat sebagai Dirut, Yuddy memiliki pengalaman yang luas di dunia perbankan.
Yuddy Renaldi memulai kariernya di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kemudian digabungkan dengan Bank Mandiri pada tahun 1999.
Di Bank Mandiri, Yuddy memegang posisi penting sebagai Group Head Subsidiaries Management pada 2016 hingga 2017.
Baca juga: Nasib Ridwan Kamil, Eks Gubernur Jabar Usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi, Akan Dipanggil
Selanjutnya, Yuddy berpindah ke PT Bank Negara Indonesia (BNI) di mana ia menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial and Recovery hingga tahun 2017.
Dengan pengalaman yang luas di perbankan, Yuddy kemudian terpilih sebagai Dirut BJB pada 30 April 2019.
Penunjukannya sebagai Dirut, menurut Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, merupakan hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Yuddy dianggap memiliki kemampuan untuk mengubah bank tersebut menjadi bank nasional.
Selama masa kepemimpinannya, Yuddy berhasil membawa bank tersebut pada berbagai pencapaian penting.
Namun keputusan untuk mundur datang di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank tersebut.
Keputusan ini mencerminkan sikap tanggung jawab pribadi Yuddy di tengah situasi yang mempengaruhi integritas perusahaan.
Kini, perhatian beralih pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh bank tersebut dalam menentukan pengganti Yuddy, serta bagaimana perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung akan mempengaruhi reputasi dan arah perusahaan.
Mengundurkan Diri
Yuddy Renaldi, yang telah menjabat sebagai dirut, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025.
Dia mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan bank tersebut.
Pengunduran dirinya diumumkan melalui keterangan resmi BJB yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan pribadi.
Meski demikian, keputusan terkait pengunduran diri Yuddy masih harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
RUPST akan memutuskan secara formal apakah pengunduran diri tersebut diterima sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan lebih lanjut, bank tersebut mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pada Selasa (4/3/2025).
Namun, keputusan terkait Dirut mundur baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” tulis BJB.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dua hari berselang, Rabu (12/3/2025), KPK juga menggeledah kantor pusat bank daerah di Bandung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar (penggeledahan di kantor Bank BJB)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu.
5 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank.
Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan agensi iklan Bank BJB yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Modus Korupsi.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
Keduanya diduga telah: Menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana untuk menerima kickback.
Memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan pemenang yang telah disepakati sebelumnya.
Menggunakan dana non-budgeter Bank yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga melakukan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
KPK menemukan adanya selisih uang sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang dibayarkan kepada media.
KPK masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam skandal korupsi ini, termasuk Ridwan Kamil.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Yuddy Renaldi, Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Bank BJB"
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|
| Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.