Berita Nasional

Rekam Jejak Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Bank Daerah Jabar jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rekam jejak Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) ditetapkan tersangka

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)
EKS DIRUT BANK DAERAH TERSANGKA - Yuddy Renaldi dalam kasus korupsi bank daerah di Jabar kini ditetapkan tersangka kasus korupsi pada Kamis (13/3/2025). 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama.

Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank.

Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. 

Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) 

Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. 

Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan agensi iklan Bank BJB yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Modus Korupsi.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto. 

Keduanya diduga telah: Menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana untuk menerima kickback. 

Memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. 

Memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan pemenang yang telah disepakati sebelumnya. 

Menggunakan dana non-budgeter Bank yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga melakukan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 dengan melanggar ketentuan. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved