Berita Viral

Pengakuan Zulham Satu dari 5 Pelaku Keroyok Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Tersinggung

Polres Sibolga menangkap 5 pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap Arjuna Tamaraya warga Aceh yang tengah beristirahat di masjid A

Editor: Moch Krisna
Polres Sibolga/Rekaman CCTV Facebook Eki Tanoto
PENGAKUAN PELAKU : Lima tersangka peroyokan terhadap Arjuna Tamaraya di masjid Agung Sibolga ditangkap polres Sibolga (Kiri). Rekaman CCTV memperlihatkan kelima pelaku mencari Arjuna. 

Ringkasan Berita:
  • Lima pria ditangkap atas pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.
  • Aksi dipicu rasa tersinggung karena korban tetap beristirahat meski sudah dilarang.
  • Kelima pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Sibolga menangkap 5 pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap Arjuna Tamaraya warga Aceh yang tengah beristirahat di masjid Agung Sibolga, Sabtu lalu.

Kelima tersangka pengeroyokan yakni Chandra Lubis alis CL (38), Rismansyah Efendi Caniago alias REC (30), Zulham Piliang alias ZP (57), Hasan Basri alias HB(46), dan Syazwan Situmorang alias SS (40).

Adapun semua dipicu dari rasa ketersinggunganya Zulham Piliang terhadap korban Arjuna Tamaraya yang sudah dilarang istirahat namun tetap diacuhkan.

Pengakuan tersebut disampaikan ketika para pelaku diinterogasi pihak kepolisian.

"Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno melansir dari Kompas.com, selasa (4/11/2025).

Baca juga: Tindak Tegas Pelaku, Jusuf Kalla Kecam Aksi Pengeroyokan Arjuna Hingga Tewas di Masjid Sibolga 

Suyatno memastikan bahwa para pelaku bukanlah pengurus Masjid Agung Sibolga. Aksi mereka murni tindakan kriminal.

 "(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal," ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 "Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

 

TEWAS DIKEROYOK : Arjuna Tamaraya semasa hidup (Kiri), Korban dianiaya 5 orang saat tengah beristirajhat di masjid Agung Sibolga,Jumat lalu (31/10/2025).
TEWAS DIKEROYOK : Arjuna Tamaraya semasa hidup (Kiri), Korban dianiaya 5 orang saat tengah beristirajhat di masjid Agung Sibolga,Jumat lalu (31/10/2025). (facebook Yuni Marlita/tangkapan Layar)

 

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.

Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.

Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin.

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved