Berita Nasional
Rekam Jejak Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Bank Daerah Jabar jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Rekam jejak Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) ditetapkan tersangka
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Yuddy Renaldi, yang telah menjabat sebagai dirut, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025.
Dia mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan bank tersebut.
Pengunduran dirinya diumumkan melalui keterangan resmi BJB yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan pribadi.
Meski demikian, keputusan terkait pengunduran diri Yuddy masih harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
RUPST akan memutuskan secara formal apakah pengunduran diri tersebut diterima sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan lebih lanjut, bank tersebut mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pada Selasa (4/3/2025).
Namun, keputusan terkait Dirut mundur baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” tulis BJB.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dua hari berselang, Rabu (12/3/2025), KPK juga menggeledah kantor pusat bank daerah di Bandung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar (penggeledahan di kantor Bank BJB)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu.
5 Tersangka
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|
| Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.