SPBU di Medan Oplos Pertalite

Nasib SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Kini Disanksi Pertamina Berhenti Operasi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
SPBU DI MEDAN OPLOS PERTALITE DENGAN BENSIN OKTAN 87 - Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan 

Untung (58) sebagai Supir yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU, warga Jalan Lasimin Lk. 18 Kel. Terjun Kec Medan Marelan.

Dan Yudhi Timsah Pratama (38), sebagai Kernet, warga Dusun III Selemak Jalan Lasimin Desa Selemak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Petugas personil membawa ketiga para pelaku tersangka pengoplosan BBM jenis Pertalite ini ke Polrestabes Medan untuk diamankan,"katanya AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.

Petugas menangkap hasil barang bukti dari para ketiga pelaku saat beraksi.

"Satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter, 5 ribu liter, dua unit Handphone, satu blok laporan stand manual, satu buah buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit Elektronik Data capture,"tutupnya 

Dalam kasus ini, SPBU mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dicampur dengan Pertalite.

Ketiganya ialah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia bekerja sebagai supervisor di SPBU tersebut, sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Supervisor SPBU di Medan Kendalikan Oplosan Pertalite, Polisi Dalami Peran Pertamina"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved