SPBU di Medan Oplos Pertalite

Nasib SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Kini Disanksi Pertamina Berhenti Operasi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
SPBU DI MEDAN OPLOS PERTALITE DENGAN BENSIN OKTAN 87 - Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan 

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono menjelaskan bahwa supervisor mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil oplosan ini. 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. 

Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat, dia mendapatkan keuntungan," kata Taryono, Jumat (7/3/2025).

Menurut polisi, truk tangki yang digunakan dalam operasi ilegal ini sebelumnya merupakan mitra resmi Pertamina. Namun, sejak November 2023, kontraknya tidak lagi diperpanjang. 

Sopir dan kernet kemudian memanfaatkan kendaraan berlogo Pertamina itu untuk menjalankan aksi mereka tanpa dicurigai. 

Dalam seminggu, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan total sekitar 24 ton per minggu. 

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina," ungkap Taryono. 

Dari setiap liter BBM oplosan yang dijual, Agustian Lubis meraup keuntungan Rp 1.000. 

Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapat jika membeli langsung dari Pertamina, yakni hanya Rp 300 per liter.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 per liternya," tambah Taryono.

Awal Mula Terbongkar

Kejadian tersebut bermula, dari AIPTU Zulhijri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait satu unit mobil Mitsubishi Fuso tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter dengan plat BK 8049 WO, bertuliskan PT. ELNUSA PETROFIN, membawa minyak subsidi jenis Pertalite.

Ternyata mobil tangki ini milik Bang SAM dari gudang milik Fendi berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi di SPBU Nagalan 14.201.135.

Selanjutnya, Tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian menemukan tiga orang pelaku tersangka dan berperan di SPBU Flamboyan yakni Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Manager, warga Jalan Tangguk Sentosa Blok III No. 24 Griya Martubung Kel Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved