SPBU di Medan Oplos Pertalite

Nasib SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Kini Disanksi Pertamina Berhenti Operasi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
SPBU DI MEDAN OPLOS PERTALITE DENGAN BENSIN OKTAN 87 - Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.

Hal ini buntut dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Polrestabes Medan menetapkan 3 terduga pelaku yaitu MAL (35), U (58) dan YTP (38) dalam keterangan kepada awak media, Jumat (7/3).

 Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87

PELAKU OPLOS PERTALITE DI MEDAN - Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Jum'at (7/3/2025).
PELAKU OPLOS PERTALITE DI MEDAN - Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Jum'at (7/3/2025). (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka bukanlah produk Pertamina. 

Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU tersebut karena mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.

“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian," ujar Satria.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Adapun Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Supervisior ini merupakan dalang utama yang mengendalikan distribusi Pertalite oplosan kepada masyarakat selama delapan bulan terakhir.

BBM ilegal ini diduga berasal dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak dan dikirim tiga kali dalam seminggu, setiap kali mencapai 8 ton.

BBM kemudian dicampur dengan Pertalite asli sebelum dijual seharga Rp 10 ribu per liter.

Polisi menetapkan supervisor SPBU, Muhammad Agustian Lubis, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. 

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Pertalite Dioplos dengan Bensin Oktan 87 di SPBU di Medan, Untung 3 Kali Lipat

Ia memesan BBM ilegal dari seseorang berinisial MI (masih buron) yang beroperasi di sebuah gudang di Hamparan Perak. 

BBM ilegal ini kemudian dikirim menggunakan truk tangki yang dikemudikan oleh Untung (58), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan kernetnya, Yudhi Timsah Pratama (38).

Setibanya di SPBU, bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi dicampur dengan Pertalite asli dalam tangki timbun sebelum dijual ke masyarakat. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono menjelaskan bahwa supervisor mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil oplosan ini. 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. 

Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat, dia mendapatkan keuntungan," kata Taryono, Jumat (7/3/2025).

Menurut polisi, truk tangki yang digunakan dalam operasi ilegal ini sebelumnya merupakan mitra resmi Pertamina. Namun, sejak November 2023, kontraknya tidak lagi diperpanjang. 

Sopir dan kernet kemudian memanfaatkan kendaraan berlogo Pertamina itu untuk menjalankan aksi mereka tanpa dicurigai. 

Dalam seminggu, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan total sekitar 24 ton per minggu. 

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina," ungkap Taryono. 

Dari setiap liter BBM oplosan yang dijual, Agustian Lubis meraup keuntungan Rp 1.000. 

Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapat jika membeli langsung dari Pertamina, yakni hanya Rp 300 per liter.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 per liternya," tambah Taryono.

Awal Mula Terbongkar

Kejadian tersebut bermula, dari AIPTU Zulhijri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait satu unit mobil Mitsubishi Fuso tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter dengan plat BK 8049 WO, bertuliskan PT. ELNUSA PETROFIN, membawa minyak subsidi jenis Pertalite.

Ternyata mobil tangki ini milik Bang SAM dari gudang milik Fendi berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi di SPBU Nagalan 14.201.135.

Selanjutnya, Tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian menemukan tiga orang pelaku tersangka dan berperan di SPBU Flamboyan yakni Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Manager, warga Jalan Tangguk Sentosa Blok III No. 24 Griya Martubung Kel Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Untung (58) sebagai Supir yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU, warga Jalan Lasimin Lk. 18 Kel. Terjun Kec Medan Marelan.

Dan Yudhi Timsah Pratama (38), sebagai Kernet, warga Dusun III Selemak Jalan Lasimin Desa Selemak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Petugas personil membawa ketiga para pelaku tersangka pengoplosan BBM jenis Pertalite ini ke Polrestabes Medan untuk diamankan,"katanya AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.

Petugas menangkap hasil barang bukti dari para ketiga pelaku saat beraksi.

"Satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter, 5 ribu liter, dua unit Handphone, satu blok laporan stand manual, satu buah buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit Elektronik Data capture,"tutupnya 

Dalam kasus ini, SPBU mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dicampur dengan Pertalite.

Ketiganya ialah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia bekerja sebagai supervisor di SPBU tersebut, sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Supervisor SPBU di Medan Kendalikan Oplosan Pertalite, Polisi Dalami Peran Pertamina"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved