PT Sritex Pailit

Pantas Ribuan Karyawan Sritex Di-PHK Jelang Lebaran, Kurator Ungkap Alasan: Kami Tak Mampu Bayar THR

PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama bahkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok. Sritex/TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
RAPAT KURATOR SRITEX. (kiri) Pertemuan Kurator dan 4 serikat buruh Sritex Group, Rabu (5/3/2025). (kanan) Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025). PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama bahkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebelum lebaran pada 28 Februari 2025.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menduga kurator sengaja menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja pada Lebaran 2025 ini.

Padahal diketahui perusahaan dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024, Sritex menjadi milik kurator.

Baca juga: Di-PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja Singgung Kurator Hindari THR untuk Ribuan Karyawan PT Sritex

SRITEX TUTUP PERMANEN - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).KSPN ragu janji pemerintah terwujud
SRITEX TUTUP PERMANEN - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).KSPN ragu janji pemerintah terwujud (dok. Sritex)

Namun, kurator baru melaksanakan kewenangannya setelah beberapa bulan.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

"Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?" ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

Menjabat dugaan tersebut, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

"Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian." kata Denny, dilansir dari Tribunsolo.com.

"Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari," ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

"Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan." 

"Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan," lanjutnya.

Baca juga: Kurator Sritex Klaim Tak Janjikan Pekerjakan Kembali Eks Karyawan, Ragukan Menaker: Lebih Baik Diam

Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

"Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya." 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved