PT Sritex Pailit
Pantas Ribuan Karyawan Sritex Di-PHK Jelang Lebaran, Kurator Ungkap Alasan: Kami Tak Mampu Bayar THR
PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama bahkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam," jelasnya.
Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.
Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.
Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.
Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
Pada saat perusahaan tutup secara resmi, gaji karyawan untuk Februari belum dibayar. Selain itu, gaji karyawan periode Januari 2025 juga belum dibayarkan.
Termasuk juga tunjangan hari raya (THR) dan pesangon yang merupakan hak karyawan juga belum dibayarkan.
Namun, karena proses advokasi yang terus dilakukan, sebagian gaji sudah dibayar.
Menaker Pastikan Karyawan Dapat THR
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan bahwa pihak kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group sudah menegaskan komitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
Menurut Yassierli, hal itu sudah disampaikan oleh pihak kurator dalam rapat bersama beberapa hari lalu.
"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, saat ditanya apakah THR nantinya akan dibayarkan lebih dulu dari pesangon atau secara bersamaan, Yassierli menyebut pihaknya mengikuti kebijakan kurator.
Baca juga: Segini Kisaran THR yang Harusnya Diterima Karyawan PT Sritex, Serikat Pekerja Minta Segera Dibayar
Sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan dari kurator.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.