PT Sritex Pailit
Di-PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja Singgung Kurator Hindari THR untuk Ribuan Karyawan PT Sritex
Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Groupmenduga kurator sengaja menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kaswanto menuntut hak-haknya berupa pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) segera dibayarkan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
Pihaknya menduga kurator sengaja menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja pada Lebaran 2025 ini.
Baca juga: Apa Itu Kurator dan Perannya Terkait Nasib PT Sritex dan Ribuan Karyawan yang Kena PHK ?

Pasalnya, ia menilai PHK dilakukan secara mendadak setelah pemerintah sebelumnya memastikan tak ada PHK.
Slamet Kaswanto menutukan perusahaan dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024, Sritex menjadi milik kurator.
Namun, kurator baru melaksanakan kewenangannya setelah beberapa bulan.
"Pada 26 Februari 2025 itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu 2 hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci ramadan. Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari untuk kami mendapatkan THR," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Sebab, semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pailit di Sritex.
Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex sehingga perusahaan tetap harus jalan.
Selain itu, saat pemutusan hubungan kerja (PHK) diumumkan di pabrik Sritex Sukoharjo pada 26 Februari 2025, masih ada karyawan yang bekerja lembur.
"Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Coba bayangkan, kan gitu. Jadi orang kerja lembur, tapi sudah diputus PHK," lanjutnya.
Para karyawan meminta agar hak-hak mereka segera terpenuhi.
"Tentunya ini sangat menyesakkan kami. Dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum, ya cuma hak-hak kami tentunya harus segera diberikan, itu yang kami tuntutkan. Dan ini yang nanti akan kami sampaikan ke Komisi IX," ucap Slamet.
"Ini dalam rangka kita masih hitung ya, kita masih hitung karena bisa mencapai puluhan miliar mungkin ya, karena secara pastinya masih kita hitung," imbuh Slamet.
Baca juga: Menguak Investor Bakal Kelola Sritex Hingga Karyawan PHK Dipekerjakan lagi, Anggota DPR Usulkan Ini
Adapun perhitungannya, Slamet mengaku akan menggunakan perhitungan yang tertera di Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, jumlah pesangon tiap pekerja akan berbeda tergantung dengan masa kerjanya.
Pihaknya pun meminta pesangon hingga tunjangan lainnya dibayarkan seluruhnya.
"Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya, dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan gitu ya, bukan personal-personal. Tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," jelas Slamet.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.