PT Sritex Pailit

Apa Itu Kurator dan Perannya Terkait Nasib PT Sritex dan Ribuan Karyawan yang Kena PHK ?

Tim kurator Sritex dalam surat nomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 menyatakan bahwa PHK terhadap karyawan perusahaan telah dilakukan sejak 26 Februari 2025.

Editor: Weni Wahyuny
Youtube Sekretariat Presiden
MENGENAL APA ITU KURATOR -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin (tengah), di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah sigap mengumpulkan para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex di PHK, kini bisa kembali bekerja. Lalu, apa peran kurator dalam kasus pailitnya PT Sritex sehingga harus PHK karyawannya ? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal apa itu kurator, petugas yang belakangan kerap disebut dalam pemberitaan terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) yang mengalami pailit hingga tutup permanen per 1 Maret 2025 lalu.

Tim kurator PT Sritex pula memegang peran kunci dalam memastikan nasib para pekerja, usai keputusan pemerintah untuk memulihkan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),

Diketahui, Tim kurator Sritex dalam surat nomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 menyatakan bahwa PHK terhadap karyawan perusahaan telah dilakukan sejak 26 Februari 2025. 

"Bahwa berdasarkan kewenangan kurator sebagaimana disebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi PHK dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit," bunyi poin ketiga dalam surat tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. 

Berdasarkan data dari Kemenaker, sebanyak 9.604 pekerja Sritex terkena PHK per 26 Februari 2025. 

Rinciannya, 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang dari PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang dari PT Bitratex Semarang. 

PHK massal ini menambah panjang daftar pekerja yang terdampak sejak tahun lalu. 

Baca juga: Menguak Investor Bakal Kelola Sritex Hingga Karyawan PHK Dipekerjakan lagi, Anggota DPR Usulkan Ini

Secara total, 10.965 karyawan telah kehilangan pekerjaan hingga 26 Februari 2025. Terdiri dari 300 karyawan PT Sinar Panja Jaya yang di-PHK pada Agustus 2024 sebelum pailit tetapi belum menerima pesangon serta 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang yang mengalami PHK pada Januari 2025.

Lalu, apa itu kurator ?

Dilansir dari laman BPPK Kemenkeu, dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator didefinisikan sebagai:

“Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.”

Dalam Pasal 16 ayat 1 tercantum tugas seorang kurator yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. 

Secara sederhana, kurator merupakan pihak yang berhak melakukan eksekusi terhadap harta pailit.

Baca juga: Segini Kisaran THR yang Harusnya Diterima Karyawan PT Sritex, Serikat Pekerja Minta Segera Dibayar

Lalu, harta atau aset seperti apa yang termasuk dalam harta pailit? 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved