PT Sritex Pailit
3 Fakta Penyebab PT Sritex Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan, Puncaknya saat Pandemi Covid-19
Sederet penyebab PT Sritex pailit hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ribuan karyawan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta soal penyebab PT Sritex pailit hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ribuan karyawan.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex kini resmi harus tutup permanen mulai, Sabtu 1 Maret 2025.
Dalam hal ini, PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini ternyata memiliki utang menggunung yang ditaksir mencapai triliun.
Utang yang tak dapat dilunasi tersebut akhirnya membuat Sritex harus gulung tikar dan tak lagi beroperasi mulai Maret 2025.
Berikut sederet penyebab PT Sritex pailit:

Baca juga: VIDEO Momen Pilu Bos PT Sritex Menangis Pamit, Terpaksa PHK Ribuan Karyawan Usai 58 Tahun Beroperasi
1. Utang Triliunan
PT Sritex telah lama bergelut dengan masalah keuangan yang semakin parah, bahkan sebelum pandemi COVID-19.
Pada laporan keuangan September 2023, tercatat bahwa utang perusahaan mencapai Rp25 triliun.
Dalam upaya memenuhi kewajibannya kepada kreditur, termasuk PT Indo Bharta Rayon, Sritex sempat berusaha merestrukturisasi utang dan bahkan berjanji akan membayar utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.
Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, yang akhirnya memicu gugatan lebih lanjut dan berujung pada keputusan pailit.
Pada 30 Juni 2024, total utang jangka panjang dan pendek Sritex tercatat mencapai USD1,6 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank dan obligasi.
Gagalnya pembayaran utang ini memperburuk citra dan stabilitas finansial Sritex yang sebelumnya merupakan produsen tekstil besar dengan kapasitas produksi 24 juta potong kain per tahun dan jangkauan pasar internasional.
Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.
Padahal saat itu, total asset Sritex hanya Rp 26,9 triliun. Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.
Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.