PT Sritex Pailit
3 Fakta Penyebab PT Sritex Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan, Puncaknya saat Pandemi Covid-19
Sederet penyebab PT Sritex pailit hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ribuan karyawan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi.
PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.
2. Krisis Global Hingga Alami Rugi Imbas Banjir Tekstil Tiongkok
Selain masalah keuangan internal, Sritex juga menghadapi dampak dari krisis global yang menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan.
Pandemi COVID-19 memukul industri tekstil, di samping persaingan yang semakin ketat dari negara-negara lain, Tiongkok.
Sritex melaporkan adanya gangguan supply chain dan penurunan ekspor, yang disebabkan oleh kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan ketegangan Israel-Palestina, yang berimbas pada perubahan prioritas permintaan di pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, kebijakan harga yang tidak menguntungkan dari produk tekstil China turut memberi dampak besar bagi pasar lokal dan internasional.
Produk tekstil dari China yang dijual tanpa bea masuk antidumping serta tarif barrier menyebabkan terjadinya dumping harga, memaksa perusahaan-perusahaan tekstil Indonesia, termasuk Sritex, untuk berjuang mempertahankan harga jual yang kompetitif.
Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk mengatasi dampak persaingan harga yang keras di pasar global.
3. Digugat Kreditur Lain
Sebelum pailit, Sritex pernah mendapatkan gugatan serupa terkait kewajiban pembayaran utang kepada CV Prima Karya pada 19 April 2021. Dikutip dari Kompas.com (7/5/2021), nilai utang Sritex dalam perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu mencapai Rp 5,5 miliar.
Selaku kreditur, CV Prima Karya adalah kontraktor pabrik Sritex dan anak usahanya. Pengadilan mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta tiga anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Tak hanya perusahaan induk, anak perusahaan Sritez yakni PT Senang Kharisma Textil (SKT) mendapat gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia pada 20 April 2021 dan PT Nutek Kawan Mas pada 10 Mei 2021.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.