Berita Muba

Polres Muba Geledah Kantor PT MEP, Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Listrik, Negara Rugi Rp 7,9 M

Temuan tersebut berawal kontrak adanya indikasi pemufakatan jahat dan pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
GELEDAH - Unit Tipidkor Polres Muba ketika melakukan penggeledahan kantor PT MEP terkait kasus korupsi jual beli arus listik, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy  Power (PT MEP) terkait lanjutan pengembangan bukti perkara dugaan korupsi pembayaran arus listrik pada Rabu (26/2/25) sekitar pukul 09.00 WIB

Perkara jual beli arus listrik ini berlangsung dari tahun 2017-2019 dengan estimasi potensi kerugian puluhan miliar berdasarkan hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Muba.

Temuan tersebut berawal kontrak adanya indikasi pemufakatan jahat dan pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.

Kasatreskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto mengatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya menemukan barang bukti lanjutan berupa beberapa dokumen dan alat alat elektronik yang menyangkut dalan perkara tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di ruang rapat direktur dan beberap ruangan manager di Kantor PT MEP. Setelah penggeledahan ini akan kita lakukan penetapan tersangka, dimana sebelumnya sudah diperiksa beberapa puluhan saksi," terangnya.

Baca juga: Rumah Eks Pegawai BPN Muba Digeledah, Usut Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Tol Betung-Tempino-Jambi

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan di Tol Betung-Tempino-Jambi, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB

Adapun tindak pidana korupsi ini modusnya pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Dimana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut.

Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp7.958.360.127 dari perhitungan pertama.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved