Malapraktik di Palembang

Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik

Agustina atau Ag oknum bidan Palembang yang melakukan malapraktik hingga siswi SMP mengalami kebutaan dituntut hukuman penjara 4 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DITUNTUT -- Agustina, terdakwa kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang siswi SMP mengalami syndrom Steven Johnson hingga kebutaan mendengarkan tuntutan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Agustina dituntut 4 tahun penjara dan akan menyampaikan pembelaan pekan depan. 

"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunarto, Minggu (22/9/2024).

Meski begitu, Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag lantaran ancaman pidana pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara. 

"Ga bisa ditahan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka dikenakan wajib lapor," terang dia.

Menurut Arthulius SH, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Polda Sumsel untuk segera menahan bidan Ag. 

"Banyak yang bertanya kenapa tersangka tidak ditahan. Terkait itu kami akan buat surat permohonan ke Polda Sumsel dan juga Kejaksaan agar yang bersangkutan ditahan," ujar Arthulius saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Pihaknya merasa bingung apa yang membuat bidan Ag malah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, tanggapan kami bingung padahal korban ini Berlian sekarang buta sampai hari ini belum bersekolah juga. Dan masyarakat sudah resah," katanya.

Lanjut dia, menurut tim kuasa hukum semestinya bidan Ag selain dijerat pasal 440 juga dijerat dengan pasal 439 dan pasal 441 Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

"Kalau memang dia (tersangka) tidak memiliki izin harusnya diterapkan juga pasal tersebut, kalau tak punya izin ancamannya lebih berat dan bisa ditahan," tandasnya.

Kronologi

Informasi yang dihimpun, Berlian diduga menjadi korban malapraktik setelah mengkonsumsi obat yang diberi oleh oknum bidan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Sukarami Palembang. 

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada kedua bola matanya hingga nyaris terlepas disertai seluruh tubuh juga  mengalami ruam merah hingga melepuh. 

Ketika ditemui, Nila Sari mengatakan peristiwa ini berawal saat anaknya mengalami demam yang disertai mual dan muntah pada Selasa, (02/07/2024), lalu. 

Lalu, gelisah dengan kondisi sang anak, membuat Nila Sari pun mengajak Berlian untuk mengecek kesehatannya ke bidan berinisial AG yang berada tak jauh dari rumahnya. 

"Datang ke bidan itu pak, lalu diperiksa bagian dada dan perut, terdapat biang keringat, habis itu anak saya dikasih 6 macam obat yang harus dimakan tiga kali sehari, "bebernya, Kamis, (8/8/2024), siang .

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved