Berita OKI

Cara dan Dokumen yang Disiapkan Untuk Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Kayu Agung

Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama 1B Kayu Agung, M Ismail menyebut sistem perceraian ada dua istilah, yakni cerai talak dan cerai gugat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
PENGAJUAN CERAI - Masyarakat yang ingin mengurus pengajuan perceraian mendatangi kantor PA Kayu Agung di jalan Letjen M. Yusuf Singadekane Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Kasus perceraian kerap terjadi di OKI, Sumsel.

Berikut Tribunsumsel.com rangkum cara mengajukan gugatan cerai dan daftar dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar mempercepat proses perceraian.

Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama 1B Kayu Agung, M Ismail menyebut sistem perceraian ada dua istilah, yakni cerai talak dan cerai gugat.

"Kalau cerai talak yaitu cerai yang diajukan melalui pihak suami, sedangkan cerai gugat adalah yang diajukan pihak istri," katanya dihubungi wartawan Tribunsumsel.com, Kamis (20/2/2025) siang.

Masih katanya, persyaratan dibagi menjadi dua aspek yang dilihat pertama dari segi wilayah hukum dan segi aspek formal.

"Kalau aspek wilayah hukum yang diajukan cerai talak maka syarat yang diajukan harus di tempat istri berdomisili. Misalnya istri tinggal di kota Palembang walaupun suami berada di Kayu Agung, maka pengajuan cerai di pengadilan agama Palembang," 

"Sedangkan jika cerai gugat, maka pengajuan ditentukan tempat istri berdomisili. Misalkan suami tinggal di Jakarta dan istri di Palembang, tetap diajukan di pengadilan agama Palembang," tambahnya, inilah yang dinamakan wilayah hukum tempat dimana yang bersangkutan berada.

Menurutnya, kedua belah pihak sebelum mengajukan perceraian terlebih dahulu miliki alasan yang tepat yakni syarat formal yang jelas.

"Syarat formalnya dalam perceraian harus ada alasan, sesuai pasal 116 ayat F kompilasi hukum Islam antara lain salah satu pihak menjadi pemabuk, penjudi, narkoba, permasalahan ekonomi dan rumah tangga,"

"Apabila syarat - syarat perceraian terpenuhi maka boleh mengajukan, karena formal sudah dapat," urainya

Selain itu, terdapat syarat admistrasi berupa dokumen - dokumen perlu siapkan dalam pengajuan gugatan cerai meliputi surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fc KTP dari penggugat.

"Surat keterangan dari kelurahan, fc KK, fc akte kelahiran anak (jika memiliki anak) dan membawa meterai," katanya.

Baca juga: 2.699 Pasangan Suami Istri Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Palembang Selama Tahun 2024

Baca juga: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Lubuklinggau Selama 2024, Didominasi Ekonomi

Dikatakan kembali, biaya panjar perkara sendiri ditentukan dengan radius jarak tempat tinggal dari tergugat.

"Semisal yang mengajukan perkara suami di PA Kayu Agung dan istrinya tinggal di Kayu Agung. Karena dekat biaya perkaranya juga lebih murah berkisar Rp. 500 s/d 1 juta rupiah,"

"Namun jika lokasinya lebih jauh, secara otomatis biaya perkara lebih besar. Besaran biaya ditentukan oleh pegawai pengadilan saat mengajukan perkara," ungkap dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved