Berita Palembang
2.699 Pasangan Suami Istri Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Palembang Selama Tahun 2024
Menurutnya, kasus perceraian ini didominasi karena adanya perselisihan atau sering cek cok, lalu faktor ekonomi, perselingkuhan dan lain-lain.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Agama Palembang mencatat pada 2024 ada sebanyak 3.198 perkara yang masuk, yang mana 2.699 diantaranya terkait dengarn perceraian.
"Perkara perceraian ini cukup banyak, dari dari 3.198 tersebut 2.699 nya terkait perceraian," kata Ketua Pengadilan Agama Palembang Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, kasus perceraian ini didominasi karena adanya perselisihan atau sering cek cok, lalu faktor ekonomi, perselingkuhan dan lain-lain.
"Permasalah saat ini yang juga bahaya terkait pernikahan yang tidak tercatat. Mereka ada yang menikah diam-diam, ada yang karena tidak ada dana dan lain-lain," katanya.
Dampak dari pernikahan diam-diam tersebut tentu akan mempersulit saat mengurus berkas, seperti contoh untuk anak sekolah.
Sehingga, jika ingin tercatat secara resmi harus mengajukan isbat nikah melallui putusan hakim.
Baca juga: Pengadilan Agama Kayuagung Bebaskan Biaya Perkara Cerai Bagi Warga Tak Mampu, Kuota 10 Pemohon
Baca juga: 1.610 Pasutri Mengajukan Permohonan Cerai Selama Tahun 2024 di Ogan Ilir dan OKI
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr. H. M. Sutomo S.H., M.H menambahkan, anak-anak menjadi sosok yang paling terdampak dari kasus perceraian ini.
Sehingga, dibuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan hak perempuan dan anak pasca perceraian dan ini sudah mulai di Pangkalan Balai.
"Anak-anak yang menjadi beban kepada suami atau istri pada waktu itu, insya Allah akan dipenuhi. Jadi ada kerjasama antara pengadilan agama dengan Pemda plus dengan 38 perusahaan termasuk juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Menurutnya, kalau sudah terjadi perceraian, maka nantinya biaya untuk anak-anak akan langsung dipotong dari gaji.
"Tanpa melalui Pengadilan harus ikut campur terlalu banyak, maka secara otomatis akan dipotong dari gaji misalnya Rp 500 ribu perbulan. Ini sudah berlaku di Pangkalan Balai dan untuk kota Palembang InsyaAllah, begitu pelantikan Walikota Palembang yang baru kita laksanakan," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ratu Dewa Wanti-wanti Jajarannya di Pemkot Palembang Tak Pungli, Jika Terbukti Langsung Proses |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Palembang Naik Jadi Rp37 Ribu/Kg, Tinggi Permintaan untuk MBG Ikut Mempengaruhi |
![]() |
---|
Pengamat Politik Kritik KPU RI Cabut PKPU Persyaratan Capres-Cawapres, Sebut Tak Profesional |
![]() |
---|
Pertamax Langka di Palembang Sejak Kemarin, Pihak SPBU Sebut Stok Baru Aman Sore Nanti |
![]() |
---|
Leher Tersangkut Tali Layangan di Jalan, Atlet Karate di Palembang Butuh Biaya Operasi Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.