Berita OKI

Cara dan Dokumen yang Disiapkan Untuk Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Kayu Agung

Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama 1B Kayu Agung, M Ismail menyebut sistem perceraian ada dua istilah, yakni cerai talak dan cerai gugat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
PENGAJUAN CERAI - Masyarakat yang ingin mengurus pengajuan perceraian mendatangi kantor PA Kayu Agung di jalan Letjen M. Yusuf Singadekane Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Diterangkan juga, untuk durasi sejak pertama mengajukan perkara sampai putusan. Waktu yang akan ditempuh tidak lebih dari 5 bulan.

"Karena seandainya lawan perkara atau tergugat dalam 2 kali sidang tidak datang, maka langsung putusan. Bahkan ada yang sekali sidang bagi perkara yang ghaib atau tergugat tidak diketahui tetapi menunggu setelah 4 bulan dari awal pendaftaran," tukasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved