Berita OKI
Cara dan Dokumen yang Disiapkan Untuk Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Kayu Agung
Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama 1B Kayu Agung, M Ismail menyebut sistem perceraian ada dua istilah, yakni cerai talak dan cerai gugat.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
PENGAJUAN CERAI - Masyarakat yang ingin mengurus pengajuan perceraian mendatangi kantor PA Kayu Agung di jalan Letjen M. Yusuf Singadekane Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Diterangkan juga, untuk durasi sejak pertama mengajukan perkara sampai putusan. Waktu yang akan ditempuh tidak lebih dari 5 bulan.
"Karena seandainya lawan perkara atau tergugat dalam 2 kali sidang tidak datang, maka langsung putusan. Bahkan ada yang sekali sidang bagi perkara yang ghaib atau tergugat tidak diketahui tetapi menunggu setelah 4 bulan dari awal pendaftaran," tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKI
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.