Berita OKI

Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan

Terdakwa Hadi Irawan menghadirkan saksi meringankan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI yang menjeratnya, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
SIDANG -- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang, terdakwa Hadi Irawan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) untuk memperkuat pembelaannya di hadapan majelis hakim, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa Hadi Irawan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017 - 2018 yang menjeratnya, Selasa (16/9/2025). 

Saksi yang dihadirkan Antoni Ahyar, yang mengaku mengenal terdakwa Hadi sejak tahun 2017.

Saat itu, Antoni menjabat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara Hadi masih berstatus anggota Panwaslu Kabupaten OKI.

"Kehadiran saksi a de charge merupakan hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan posisinya," jelas Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (16/9/2025) siang.

Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI, Bayu Kuncoro, ini dilanjutkan dengan agenda saling memberi keterangan terdakwa.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK

Tahapan selanjutnya yang dinanti adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang dijadwalkan akan digelar pada sidang berikutnya, Senin, 22 September 2025.

Di tempat terpisah Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, setelah Muhammad Fachrudin dan Tirta Arisandi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah panitia pengawas pemilu Ogan Komering Ilir (panwaslu OKI) tahun 2017-2018 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua komisioner sebagai tersangka yaitu Hadi Irawan (HI) dan Ikhsan Hamidi (IH) yang turut menikmati uang hasil korupsi.

Dalam kesempatan ini Kajari OKI, Hendri Hanafi menyebut terdapat dugaan menunjukkan tersangka HI menerima uang sebesar Rp 402,5 juta dan IH menerima Rp 328,5 juta.

"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka lagi masing-masing HI dan IH dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah panwaslu OKI tahun 2017 dan 2018," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025) silam.

Dijelaskan Hendri, tersangka HI ini merupakan anggota panwaslu 2017 dan 2018 yang sedang menjabat sebagai salah satu komisioner KPU OKI (masih aktif) sedangkan IH adalah anggota panwaslu 2017 dan 2018 dan ketua Bawaslu OKI periode 2019 sampai 2024 silam.

"Dalam faktanya maka ditemukan keterlibatan kedua tersangka yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan diri sendiri," ungkapnya.

Oleh karenanya, teruntuk keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no. 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved