Viral Ribut di Perumahan
Klarifikasi Pengelola Perumahan, Bantah Larang Masuk Warga Nunggak Iuran Pengelolaan Lingkungan
Viral di sosial media ketegangan antara penghuni perumahan di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. dengan pihak pengelola.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Forum warga RW 20 Talang Kelapa yang diketuai Daryono dan juga ditanda tangani Ketua RT 95 Andris Tamin, Ketua RT 96 Sepi Anwar dan Ketua RT 98 Lucky Muchtar membuat surat pernyataan reaksi yang spontanitas aksi yang dilakukan di depan pintu gerbang cluster Somerset East Jumat (14/2/2025).
Karena adanya kesewenang-wenangan PT Cipta Ansi Griya (PT CAG) yang memerintahkan satpam untuk tidak membukakan portal kepada warga yang memprotes kenaikan luran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan PT CAG tanpa musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Menurut mereka pengembang (PT CAG) masih belum memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 bahwa setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari total luas lahan, sementara Kawasan CitraGrand City yang dibangun tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dan diduga site plan diubah ubah dengan seenaknya yang diduga melibatkan Oknum Dinas PUPR Kota Palembang, seperti Blok A dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Mc Donald, Blok D dari tempat bermain anak menjadi kavling rumah, Blok H dari RTH atau kolam renang menjadi Kavling rumah, dan lainnya.
Daryono menambahkan, pengembang PT CAG belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1): Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Kemudian 9 ayat (2): Penyerahan fisik tanah berikut dengan sertifikat hak atas tanah PSU Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah site plan yang telah disahkan oleh Walikota. Pasal 9 ayat (3): Penyerahan bangunan PSU Kawasan Perumahan sesuai site plan
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80 persen dari rencana pembangunan sesuai site plan dan pembangunan fisik PSU 100 persen.
Pengembang juga belum menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial sesuai site plan yang telah disahkan, seperti contohnya antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum memenuhi luasan bahkan dialih fungsikan fasilitas kesehatan, kawasan pemakaman 2 persen dari luas kawasan dan lainnya.
"Mana fasilitas yang dijanjikan itu sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.