Viral Ribut di Perumahan
Klarifikasi Pengelola Perumahan, Bantah Larang Masuk Warga Nunggak Iuran Pengelolaan Lingkungan
Viral di sosial media ketegangan antara penghuni perumahan di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. dengan pihak pengelola.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral di sosial media ketegangan antara penghuni perumahan di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. dengan pihak pengelola.
Bahkan ketegangan ini juga melibatkan anggota DPRD Sumsel tersebut adalah H Toyeb Rakembang yang naik pitam setelah kendaraannya tidak diperbolehkan masuk ke komplek kawasan elit tempat tinggalnya itu.
Dari narasi beredar, Toyeb Rakembang disebut dilarang masuk oleh security dikarenakan belum membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Belakangan terungkap, bukan hanya Toyeb Rakembang yang melayangkan protes, namun sejumlah warga perumahan itu juga melakukan hal serupa karena dilarang masuk ke komplek perumahan.
Terkait kabar yang kini beredar, pihak perumahan angkat bicara.
Direktur PT Arak Griya Intiguard, Nanang Supriatna mengatakan, aksi menutup jalan itu dilakukan warga di kawasan itu berlangsung sejak siang menjelang saat Jumat hingga pukul 18.00 WIB sehingga menutupi kendaraan lain yang akan keluar.
"Untung kita punya pintu darurat di belakang cluster sehingga kita buka pintu itu agar penghuni lainnya bisa melintas," kata Nanang Supriatna, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Viral Anggota DPRD Sumsel Tak Boleh Masuk Perumahan Gegara Belum Bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan
Nanang mengatakan perumahan itu konsepnya terkelola di bidang keamanan dan kebersihan lingkungan atau kawasan sehingga diadakan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang disepakati oleh warga itu sendiri dan tertuang dalam surat perjanjian pengikatan jual beli (SPPJB) dan berlaku selamanya.
Besaran nominal uang IPL itu variatif mulai dari yang terendah sebesar Rp 40.000 - Rp 900.000 tergantung tipe unit rumah dan luas tanahnya.
Nanang menjelaskan uang IPL itu untuk digunakan untuk keamanan, kebersihan lingkungan, perawatan taman mulai dari pintu gerbang masuk sampai ujung jalan perumahan sepanjang lebih kurang 7 KM.
Selain itu uang IPL juga digunakan untuk biaya perawatan taman dalam cluster, perawatan jalan, angkut sampah setiap hari, bayar BPJS karyawan dan lain sebagainnya.
Nanang merinci kronologis perintangan jalan masuk cluster, itu dilakukan oleh oknum warga cluster Somerset East sebanyak empat orang sejak akan salat Jumat hingga pukul 18.00 WIB.
Sebab usia salat jumat keempat kendaraan itu tetap berada di depan gerbang masuk dan keluar cluster tersebut.
Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, warga bernama Agus Kelana dengan masuk gerbang cluster Somerset East tepat dibawah portal mobilnya berhenti dan parkir sehingga portal tidak bisa ditutup kembali karena terhalang badan mobil.
Tidak berapa lama datang satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam yang dikendarai oleh Ali Akbar ternyata setelah dibukakan portal oleh satpam mobilnya berhenti juga sehingga portal arah jalan keluar tidak bisa ditutup jadi jalan masuk maupun keluar tertutup oleh dua kendaraan tersebut.
Tidak lama datang satu mobil yang dikendarai Lucky Muchtar sama- sama ikut merintangi jalan dengan posisi di belakang mobil milik Ali Akbar, dan tidak berapa lama lagi satu unit mobil Innova ribbon milik DR Zailani, ikut-ikutan pula memblokir jalan dan lebih parah lagi posisi mobilnya karena melintang jalan dengan posisi di depan mobil milik Ali Akbar.
Kemudian saat ditegur oleh satpam keempat warga itu tidak ada yang merespon dan langsung pergi salat ke masjid yang letaknya di seberang cluster.
Selesai salat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB ternyata ke empat pemilik mobil itu langsung meninggalkan TKP dengan mobilnya masing masing yang masih merintangi jalan masuk atau keluar cluster.
Akibatnya menimbulkan keributan dengan warga yang sangat sangat marah kepada oknum oknum warga ini karena tidak bisa keluar/masuk cluster.
Pihak manajemen mendatangi TKP dan mengundang oknum-oknum warga ini untuk bertemu di TKP tapi sangat disayangkan para oknum ini tak ada satupun yang berani datang ke TKP, karena warga cluster sudah cukup banyak di TKP.
"Pada pukul16.30 WIB, manajemen memberikan somasi terbuka kepada oknum oknum warga ini paling lambat jam 18.00 wib. Untuk segera membawa kendaraanya masing-masing, dan tepat jam 18.10 Wib kendaraan para oknum ini dipindahkan sehingga jalan keluar masuk cluster aman kembali," kata Nanang.
Manajemen menduga ada niatnya patut diduga untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya tentang pengelolaan uang IPL warga karena oknum warga ini sudah pernah melakukan pengambilan alih pengelolaan uang IPL dengan tidak sah dari pihak pengelola dengan mengatas namakan Forum Komunikasi Warga FKW CGC dan mengedarkan lewat WA grup agar warga membayar uang IPL ke FKW CGC.
"Warga yang protes ini juga sudah berbulan-bulan menunggak tidak bayar IPL," tambah Nanang.
Atas aksi menutup pintu masuk cluster dan memutus tapi portal masuk, manajemen akan membawanya ke ranah hukum dan dituntut secara pidana dan perdata karena menyebabkan kerugian imaterial.
Sementara itu H Ali Akbar warga yang bakal dilaporkan secara hukum pidana dan perdata karena menutup jalan keluar dan masuk cluster mengatakan siap jika dilaporkan.
Dia menantang agar dibuka jelas di depan pengadilan siapa yang benar dan salah, jika salah maka langsung jebloskan saja ke penjara.
"Kami bukan tidak mampu bayar karena punya uang, yang tinggal di sini sudah pasti punya uang, tapi kami tidak bayar sebagai bentuk protes ke manajemen agar transparansi mengelola dana IPL dan menyediakan fasilitas yang sesuai dengan yang dijanjikan, jangan janji palsu," katanya.
Ali Akbar mewakili warga yang protes mengatakan tidak takut dilaporkan oleh manajemen karena mereka benar dan menuntut hak mereka.
Mereka membeli rumah mahal yang dijanjikan fasilitasnya namun setelah berjalan fasilitas itu tidak ada, dengan alasan akan segera dibangun dan hingga kini belum ada.
"Semua bohong fasilitas yang dijanjikan justru tidak ada, kami beli rumah mahal dengan fasilitasnya kalau fasilitas tidak ada lebih baik beli rumah di luar saja, satu harga rumah di perumahan ini bisa beli dua atau tiga rumah di luar perumahan ini," ujarnya.
Forum warga RW 20 Talang Kelapa yang diketuai Daryono dan juga ditanda tangani Ketua RT 95 Andris Tamin, Ketua RT 96 Sepi Anwar dan Ketua RT 98 Lucky Muchtar membuat surat pernyataan reaksi yang spontanitas aksi yang dilakukan di depan pintu gerbang cluster Somerset East Jumat (14/2/2025).
Karena adanya kesewenang-wenangan PT Cipta Ansi Griya (PT CAG) yang memerintahkan satpam untuk tidak membukakan portal kepada warga yang memprotes kenaikan luran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan PT CAG tanpa musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Menurut mereka pengembang (PT CAG) masih belum memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 bahwa setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari total luas lahan, sementara Kawasan CitraGrand City yang dibangun tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dan diduga site plan diubah ubah dengan seenaknya yang diduga melibatkan Oknum Dinas PUPR Kota Palembang, seperti Blok A dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Mc Donald, Blok D dari tempat bermain anak menjadi kavling rumah, Blok H dari RTH atau kolam renang menjadi Kavling rumah, dan lainnya.
Daryono menambahkan, pengembang PT CAG belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1): Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Kemudian 9 ayat (2): Penyerahan fisik tanah berikut dengan sertifikat hak atas tanah PSU Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah site plan yang telah disahkan oleh Walikota. Pasal 9 ayat (3): Penyerahan bangunan PSU Kawasan Perumahan sesuai site plan
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80 persen dari rencana pembangunan sesuai site plan dan pembangunan fisik PSU 100 persen.
Pengembang juga belum menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial sesuai site plan yang telah disahkan, seperti contohnya antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum memenuhi luasan bahkan dialih fungsikan fasilitas kesehatan, kawasan pemakaman 2 persen dari luas kawasan dan lainnya.
"Mana fasilitas yang dijanjikan itu sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.