Polisi Dilaporkan KDRT Istri
Pengakuan Brigadir Arief, Polisi di Palembang Bantah KDRT, Sebut Dipaksa Bayar Utang Istri Rp45 Juta
Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang dilaporkan atas kasus KDRT mengaku dipaksa membayar utang istrinya Rp 45 juta.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Frengki Adiatmo SH, mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya.
"Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya," katanya.
Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.
"Saya katakan sangat lamban penanganannya, sudah 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya," katanya.
Kemudian, menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, jika terjadi sebuah pengkondisian agar luka yang didapat kliennya seolah olah didpat karena lakalantas.
"Kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel.
"Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.