Polisi Dilaporkan KDRT Istri
Pengakuan Brigadir Arief, Polisi di Palembang Bantah KDRT, Sebut Dipaksa Bayar Utang Istri Rp45 Juta
Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang dilaporkan atas kasus KDRT mengaku dipaksa membayar utang istrinya Rp 45 juta.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengaku dipaksa membayar utang istrinya sebesar Rp 45 juta.
Pertanyaan ini disampaikan Arief sekaligus untuk membantah laporan istrinya terkait kasus KDRT yang kini perkaranya sudah masuk ke Polda Sumsel.
Kata Arief, istrinya terlilit utang dan terlibat perselingkuhan dengan anggota Polairud Polda Sumsel berinisial W yang saat ini sudah ditahan di Propam Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan Brigadir Arief Widianto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono SH.
Arief juga membantah adanya tekanan dari orangtuanya terhadap istri.
"Dia mengklaim kalau saya melakukan KDRT padahal dari hasil visum Rumah Sakit Charitas, padahal itu adalah akibat luka kecelakaan terkena stang motor. Logika saja saat visum yang pasti hanya pasien dan dokter saja," ujar Arief, kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Pengakuan Istri Polisi di Palembang Laporkan Suami Kasus KDRT, Berawal Curiga Diselingkuhi
Arief menyebut laporan yang dibuat oleh istrinya itu tidak terbukti dan terancam dihentikan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, sebab laporan tidak memiliki bukti yang cukup.
"Laporan dia tidak terbukti makanya tidak puas dengan keputusan penyidik," katanya.
Kata Arief, sebelum membuat laporan dugaan KDRT ke Polda Sumsel, Melysa sempat kabur dari rumah karena takut banyak penagih utang yang mendatanginya ke rumah.
Berselang dua bulan tiba-tiba Melysa melaporkannya atas tuduhan KDRT.
"Dia pergi tanpa sepengetahuan saya. Pas saya pulang saya tanya ke orangtua saya, katanya dia pulang ke tempat ibunya tapi kok tidak pulang-pulang. Eh ternyata dia melaporkan saya menuduh KDRT, " katanya.
Lanjut Arief, berselang waktu lima bulan kemudian istrinya datang menemui ketika saat sedang berdinas di salah satu Pos Lantas. Di sana Melysa mengajaknya untuk rujuk.
"Dia mengajak saya rujuk dan saya disuruh menemui ibu dia di hotel. Saya pikir itu pertanda bagus, ya sudah niat saya mau bertemu ibunya," katanya.
Namun ternyata setelah niatan rujuk itu keluar dari mulut Melysa, Brigadir Arief tiba-tiba ditelpon oleh seseorang yang memintanya agar membayar utang istrinya senilai Rp 45 juta.
Tak hanya itu setelah ia menelusuri sang istri bahkan menggadaikan buku nikah ke rentenir senilai Rp 2 juta, dan utang di tempat lain juga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.