Polisi Dilaporkan KDRT Istri

Brigadir Arief Widianto Polisi di Palembang Bantah KDRT, Sebut Istri Terlilit Utang dan Selingkuh

Setelah viral dilaporkan istrinya atas kasus KDRT, Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang muncul dan menyampaikan bantahan.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BANTAH KDRT -- Brigadir Arief Widianto (depan) anggota Satlantas Polrestabes Palembang angkat bicara mengenai tuduhan istrinya yang mengatakan kalau ia melakukan KDRT, Sabtu (15/2/2025). Arief menyebut istri terlilit banyak utang, dan merekayasa laporan KDRT agar ia dapat membayar utang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah viral dilaporkan istrinya atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang kini muncul dan menyampaikan bantahan. 

Brigadir Arief Widianto membantah telah melakukan KDRT dan mengatakan bahwa istrinya terlilit utang dan terlibat perselingkuhan dengan anggota Polairud Polda Sumsel berinisial W yang saat ini sudah ditahan di Propam Polda Sumsel. 

Hal ini disampaikan Brigadir Arief Widianto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono SH.

Arief juga membantah adanya tekanan dari orangtuanya terhadap istri.

"Dia mengklaim kalau saya melakukan KDRT padahal dari hasil visum Rumah Sakit Charitas, padahal itu adalah akibat luka kecelakaan terkena stang motor. Logika saja saat visum yang pasti hanya pasien dan dokter saja," ujar Arief, kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Pengakuan Istri Polisi di Palembang Laporkan Suami Kasus KDRT, Berawal Curiga Diselingkuhi

Arief menyebut laporan yang dibuat oleh istrinya itu tidak terbukti dan terancam dihentikan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, sebab laporan tidak memiliki bukti yang cukup.

"Laporan dia tidak terbukti makanya tidak puas dengan keputusan penyidik," katanya.

Kata Arief, sebelum membuat laporan dugaan KDRT ke Polda Sumsel, Melysa sempat kabur dari rumah karena takut banyak penagih utang yang mendatanginya ke rumah. 

Berselang dua bulan tiba-tiba Melysa melaporkannya atas tuduhan KDRT.

"Dia pergi tanpa sepengetahuan saya. Pas saya pulang saya tanya ke orangtua saya, katanya dia pulang ke tempat ibunya tapi kok tidak pulang-pulang. Eh ternyata dia melaporkan saya menuduh KDRT, " katanya.

Lanjut Arief, berselang waktu lima bulan kemudian istrinya datang menemui ketika saat sedang berdinas di salah satu Pos Lantas. Di sana Melysa mengajaknya untuk rujuk.

"Dia mengajak saya rujuk dan saya disuruh menemui ibu dia di hotel. Saya pikir itu pertanda bagus, ya sudah niat saya mau bertemu ibunya," katanya.

Namun ternyata setelah niatan rujuk itu keluar dari mulut Melysa, Brigadir Arief tiba-tiba ditelpon oleh seseorang yang memintanya agar membayar utang istrinya senilai Rp 45 juta.

Tak hanya itu setelah ia menelusuri sang istri bahkan menggadaikan buku nikah ke rentenir senilai Rp 2 juta, dan utang di tempat lain juga.

"Saya ditelpon orang katanya saya mau bayar utang arisan istri karena mau rujuk, padahal saya tidak tahu apa-apa. Dia berutang tanpa sepengetahuan saya. Melysa ini juga memalsukan tandatangan saya untuk berutang di bank, lalu buku nikah saya juga digadaikan ke rentenir, dan masih banyak lagi, " katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved