Polisi Dilaporkan KDRT Istri
Pengakuan Brigadir Arief, Polisi di Palembang Bantah KDRT, Sebut Dipaksa Bayar Utang Istri Rp45 Juta
Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang dilaporkan atas kasus KDRT mengaku dipaksa membayar utang istrinya Rp 45 juta.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Brigadir Arief Widianto anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengaku dipaksa membayar utang istrinya sebesar Rp 45 juta.
Pertanyaan ini disampaikan Arief sekaligus untuk membantah laporan istrinya terkait kasus KDRT yang kini perkaranya sudah masuk ke Polda Sumsel.
Kata Arief, istrinya terlilit utang dan terlibat perselingkuhan dengan anggota Polairud Polda Sumsel berinisial W yang saat ini sudah ditahan di Propam Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan Brigadir Arief Widianto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono SH.
Arief juga membantah adanya tekanan dari orangtuanya terhadap istri.
"Dia mengklaim kalau saya melakukan KDRT padahal dari hasil visum Rumah Sakit Charitas, padahal itu adalah akibat luka kecelakaan terkena stang motor. Logika saja saat visum yang pasti hanya pasien dan dokter saja," ujar Arief, kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Pengakuan Istri Polisi di Palembang Laporkan Suami Kasus KDRT, Berawal Curiga Diselingkuhi
Arief menyebut laporan yang dibuat oleh istrinya itu tidak terbukti dan terancam dihentikan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, sebab laporan tidak memiliki bukti yang cukup.
"Laporan dia tidak terbukti makanya tidak puas dengan keputusan penyidik," katanya.
Kata Arief, sebelum membuat laporan dugaan KDRT ke Polda Sumsel, Melysa sempat kabur dari rumah karena takut banyak penagih utang yang mendatanginya ke rumah.
Berselang dua bulan tiba-tiba Melysa melaporkannya atas tuduhan KDRT.
"Dia pergi tanpa sepengetahuan saya. Pas saya pulang saya tanya ke orangtua saya, katanya dia pulang ke tempat ibunya tapi kok tidak pulang-pulang. Eh ternyata dia melaporkan saya menuduh KDRT, " katanya.
Lanjut Arief, berselang waktu lima bulan kemudian istrinya datang menemui ketika saat sedang berdinas di salah satu Pos Lantas. Di sana Melysa mengajaknya untuk rujuk.
"Dia mengajak saya rujuk dan saya disuruh menemui ibu dia di hotel. Saya pikir itu pertanda bagus, ya sudah niat saya mau bertemu ibunya," katanya.
Namun ternyata setelah niatan rujuk itu keluar dari mulut Melysa, Brigadir Arief tiba-tiba ditelpon oleh seseorang yang memintanya agar membayar utang istrinya senilai Rp 45 juta.
Tak hanya itu setelah ia menelusuri sang istri bahkan menggadaikan buku nikah ke rentenir senilai Rp 2 juta, dan utang di tempat lain juga.
"Saya ditelpon orang katanya saya mau bayar utang arisan istri karena mau rujuk, padahal saya tidak tahu apa-apa. Dia berutang tanpa sepengetahuan saya. Melysa ini juga memalsukan tandatangan saya untuk berutang di bank, lalu buku nikah saya juga digadaikan ke rentenir, dan masih banyak lagi, " katanya.
Karena itulah Arief menduga istrinya berniat mengajak rujuk supaya ia mau membayarkan semua utang-utang tersebut.
"Saya jelas tidak mau lah, karena (utang) itu tanpa sepengetahuan saya. Dari situ dia tidak senang dan melaporkan saya di bulan April tahun lalu," katanya.
Arief juga mengungkap adanya perselingkuhan istrinya dengan seorang oknum anggota Polairud Polda Sumsel berinisial W yang saat ini Bripka W sudah ditahan di Propam Polda Sumsel.
Dugaan perselingkuhan itu ia ketahui di bulan Januari tahun 2025 ini.
"Awal perselingkuhan dia saya pertama kali lihat di siaran langsung TikTok, ada istri saya bersama teman-temannya sekitar 9 orang. Dua diantaranya menunjukkan foto mesra istri saya bersama anggota Ditpolairud Polda Bripka W," jelasnya.
Siaran langsung tersebut ia foto dan rekam untuk sebagai bukti membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, istrinya dan Bripka W menjalin hubungan selama kurang lebih 1 tahun.
"Saat ini oknum polisi Bripka W itu sudah ditahan di Propam Polda Sumsel. Saya juga sudah laporkan istri ke Pidsus Polrestabes Palembang dan di Polda Sumsel atas pemalsuan tandatangan dan perzinahan," tandasnya.
Dilaporkan KDRT
Diberitakan sebelumnya, Ibu Bhayangkari berinisial M melaporkan suaminya yang seorang anggota polisi di Polrestabes Palembang atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun sudah 11 bulan berjalan, M merasa kecewa lantaran laporan itu dinilainya jalan di tempat.
Curhat M kini viral di sosial media dan menarik perhatian netizen.
Laporan tersebut diketahui sedang diproses di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
M mengaku dianiaya oleh suaminya berinisial Brigadir Arief Widianto (Brigadir AW) oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
M mengeluhkan proses hukum yang lamban, sebab sudah berjalan selama kurang lebih 11 bulan pasca dilaporkan.
Didampingi kuasa hukum dan orangtuanya M mengatakan, ia mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang merupakan oknum anggota Polri.
"Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit," kata M, Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat ia menduga suaminya berselingkuh karena melihat chat dari diduga selingkuhannya di handphone saat sang suami tertidur.
Saat Melisa membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan. Justru malah mendapatkan perlakuan kasar.
"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka," katanya.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2024, sempat didamaikan keluarga, dan meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena kecelakaan.
"Saat itu saya dibawah tekanan oleh mertua yang juga anggota di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena lakalantas," katanya.
M menuturkan, jika saat itu ia belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya.
Tetapi pada bulan April 2024, perlakuan suaminya kepadanya semakin menjadi-jadi.
"Dia bukannya berubah malah semakin menjadi jadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," katanya.
Dan sejak bulan April 2024, Perbuatan KDRT tersebut juga sudah diLaporkan Korban M ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT," katanya.
Selain Laporan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban juga melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini juga masih belum ada kejelasannya.
"Sudah 10 bulan laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal, " katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Frengki Adiatmo SH, mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya.
"Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya," katanya.
Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.
"Saya katakan sangat lamban penanganannya, sudah 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya," katanya.
Kemudian, menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, jika terjadi sebuah pengkondisian agar luka yang didapat kliennya seolah olah didpat karena lakalantas.
"Kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel.
"Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.