Berita Prabumulih

Bongkar Bedeng dan Ambil Barang Berharga, Pria di Prabumulih Ditangkap di Dekat Stasiun Kereta Api

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
BOBOL RUMAH - Pelaku pembobol rumah bedeng inisial BC (37) berhasil diringkus tim opsnal Resmob Polres Prabumulih pada Rabu (12/2/2025). Tersangka membongkar rumah bedeng di kawasan Kelurahan Pasar 2 dan mencuri barang-barang berharga. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah bedeng di wilayah Jalan Letnan Munandar Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku berhasil diringkus berinisial BC (37) yang merupakan warga Jalan Mangga Besar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tersangka diamankan polisi ketika sedang nongkrong di pinggir jalan di dekat Stasiun Kereta Api Kota Prabumulih di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, tersangka membongkar sebuah bedeng di Jalan Letnan Munandar Kelurahan Pasar II yang masuk melalui pintu depan rumah.

Pelaku mengacak-acak isi rumah, lalu mengambil sebuah tas berisi handphone Vivo Y17S, uang tunai Rp 700 ribu dan satu lembar STNK sepeda motor Spacy atas nama S. 

Baca juga: 2 Tahun Buron, Idrus Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Polisi di Tempat Persembunyiannya di PALI

Baca juga: Pemkot Prabumulih Bakal Biaya TKW Asal Prabumulih yang Viral Minta Pulang, Agensi Bakal Diusut

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengatakan setelah menerima laporan, puhaknya menyelidiki hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku. 

"Pelaku berhasil diamankan dan tidak melakukan perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih beserta barang bukti 1 unit handphone Vivo Y17S milik korban untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Vivo Y17S milik korban. Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Prabumulih

"Pelaku kini ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved