Berita Prabumulih
Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Tromol Hingga 1 Set Kunci Pas di Bengkel
Pelaku diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan pencurian, Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Jalan Jambu RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau dan 1 unit Troli merk sorong warna kuning.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti.
Kasat Reskrim mengaku diringkusnya Rosi Wijaya dari laporan Hardiman (44) warga Jalan Bukit lebar II RT 06 RW 03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan ke Polres Prabumulih.
"Dalam laporannya korban mengaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 13.30 WIB telah terjadi pencurian di workshop atau bengkel PT ALP (Amanah Lentera persada) di Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim, pada Minggu (2/11/2025).
Baca juga: 2 Pria di Empat Lawang Kepergok Curi Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Hingga Lukai Anggota TNI
Baca juga: Polisi Pangkat Aipda di Bandar Lampung Curi Mobil Polisi Pangkat AKP, Beraksi dengan Pecatan Polisi
Saat itu Hardiman pergi beristirahat makan siang bersama kedua rekannya yang bernama Adi dan Andi, lalu setelah selesai Istirahat makan tiba-tiba mendapati barang barang-barang di workshop telah hilang.
"Barang hilang berupa 1 Tromol , 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak dan 1 unit Lori telah hilang . Atas kejadian tersebut PT ALP mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Prabumulih," jelasnya.
Mendapat laporan itu, Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan tersangka.
"Petugas langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Antar Anak Sekolah, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih, Terseret dan Ringsek |
|
|---|
| Batch Drilling, Inovasi Pengeboran Biaya Murah Hasil Melimpah dari PHR Zona 4 |
|
|---|
| Puluhan Pedagang di Prabumulih Dapat Bantuan Etalase Jualan, Arlan : Jika Dijual Bakal Ditindak |
|
|---|
| Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Fuso Angkut Crane Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih |
|
|---|
| Curi 15 Keping Alkan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.