Berita Prabumulih

Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Tromol Hingga 1 Set Kunci Pas di Bengkel

Pelaku diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Tromol Hingga 1 Set Kunci Pas di Bengkel 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan pencurian, Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Jalan Jambu RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau dan 1 unit Troli merk sorong warna kuning.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti.

Kasat Reskrim mengaku diringkusnya Rosi Wijaya dari laporan Hardiman (44) warga Jalan Bukit lebar II RT 06 RW 03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan ke Polres Prabumulih.

"Dalam laporannya korban mengaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 13.30 WIB telah terjadi pencurian di workshop atau bengkel PT ALP (Amanah Lentera persada) di Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim, pada Minggu (2/11/2025).

Baca juga: 2 Pria di Empat Lawang Kepergok Curi Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Hingga Lukai Anggota TNI

Baca juga: Polisi Pangkat Aipda di Bandar Lampung Curi Mobil Polisi Pangkat AKP, Beraksi dengan Pecatan Polisi

Saat itu Hardiman pergi beristirahat makan siang bersama kedua rekannya yang bernama Adi dan Andi, lalu setelah selesai Istirahat makan tiba-tiba mendapati barang barang-barang di workshop telah hilang.

"Barang hilang berupa 1 Tromol , 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak dan 1 unit Lori telah hilang . Atas kejadian tersebut PT ALP mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Prabumulih," jelasnya.

Mendapat laporan itu, Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan tersangka.

"Petugas langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved