Berita Palembang

Ratu Dewa Wajibkan Pegawai Pemkot Palembang Naik Angkutan Umum di Hari Tertentu, Mulai Oktober 2025

Mulai 7 Oktober 2025, Ratu Dewa mewajibkan seluruh pegawai Pemkot Palembang naik angkutan umum setiap awal bulan. 

Dokumentasi Pemkot Palembang
WAJIB NAIK ANGKOT -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Dewa mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan seluruh pegawai Pemkot Palembang untuk naik angkutan umum di hari tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mulai 7 Oktober 2025, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diwajibkan naik angkutan umum setiap awal bulan. 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengeluarkan kebijakan mendukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) serta untuk membantu mengatasi kemacetan, kepadatan dan/ atau kecelakaan lalu-lintas di kota Palembang.

Dalam surat edaran Wali Kota Palembang nomor 46 tahun 2025, tentang kewajiban menggunakan angkutan umum bagi seluruh pegawai di lingkungan kota Palembang

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri perhubungan (Menhub) nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menhub nomor 9 tahun 2020, tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dan dalam rangka mendukung program GNKAU.

Menurut Ratu Dewa, pihaknya mewajibkan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang untuk Wajib naik angkutan umum, agar bisa jadi contoh bagi masyarakat untuk ikut menerapkannya.

"Kaitan dengan transportasi publik atau angkutan umum, memang salah satu solusinya kita mengajak masyarakat khususnya di Palembang, untuk menggunakan transportasi umum. Tetapi harus ada contoh dalam hal ini PNS termasuk PPPK," kata Dewa, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari ini di Palembang Naik Lagi 8 Oktober 2025, Nyaris Rp13 Juta perSuku

Dijelaskan Dewa, saat ini moda transportasi umum di Kota Palembang sudah tersedia, mulai dari LRT, Teman Bus dan Feeder yang memadai serta bisa menjangkau sejumlah titik di kota Palembang.

Beberapa moda tranportasi umum di kota Palembang sudah tersedia dan sangat memadai itu, mulai dari moda LRT, BTS Teman Bus sebanyak 2 koridor, angkot Feeder LRT Musi Emas sebanyak 8 koridor dan angkutan kota konvensional, untuk melayani warga kota Palembang khususnya ASN dilingkungan Pemkot Palembang

"Jadi, di samping memanfaatkan LRT juga seperti Fider dan sebagainya, dengan memanfaatkan transportasi umum ini untuk mengurangi tingkat kemacetan dan krodit dibeberapa titik di kota Palembang," ungkapnya.

Diungkapkan Dewa dalam hal masalah kewajiban pegawai Pemkot naik angkutan umum itu, pastinya akan ada pengawasan dari atasan tempat kerjanya, sehingga pemberlakukan ini berjalan.

"Kita tidak hanya sekadar mengeluarkan surat imbauan atau surat edaran, tetapi juga dibutuhkan pengawasan bagaimana? Dari kepala dinas, kaban sampai tingkat kelurahan bahwa mereka itu. Kalau memang perlu dimobilisasi dengan jadwal ditentukan menggunakan transportasi umum, dan harus juga ada sanksi setelah diinventarisir yang tidak menggunakan angkutan umum alasannya apa, sehingga ada budaya khususnya dikalangan PNS jadi ketauladanan dan terus ke masyarakat," tandasnya.

Ditambahkan Dewa, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut, dan diharapkan dikemudian hari hal ini rutin dilakukan pegawai Pemkot dan masyarakat Palembang.

"Keinginan kita secara rutin, bukan minggu pertama pada hari Selasa saja ke depan, tapi ini pelan- pelan sifatnya sosialisasi dulu," tuturnya.

Beberapa poin yang disampaikan ke pegawai Pemkot itu, seluruh pegawai ASN dan Pegawai dilingkungan Pemkot Palembang wajib menggunakan angkutan umum untuk berangkat dan pulang kerja serta salam melaksanakan tugas. 

Kemudian, Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud diatas terhitung mulai 7 Oktober 2025, dan pelaksanaan jadwal menggunakan angkutan umum ini dilaksanakan setiap hati Selasa pada minggu pertama setiap bulannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved