Sengketa di Griya Pesona Era
Kasus Sengketa Seperti di Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Disebut Sudah Sering Terjadi
Padahal kredit bank untuk perumahan dari bank- bank plat merah selama ini sudah memperketat aturan yang ada untuk memberikan kredit pada pengembangan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
"Memang belum ada aturan sertifikat induk dulu, kalau sekarang sertifikatnya harus sudah pisah, " ucapnya.
Diungkapkan Donny, sebenarnya saat mereka hendak bangun perumahan itu syarat-syaratnya harus sudah terpenuhi.
"Nah, kenapa bisa saat akad hibah tapi masalah itu bermasalah harusnya tidak bisa, ' paparnya.
Donny sendiri menganalisa jika transaksi ini dilakukan langsung dengan developer dengan bayar cash ke developer, kalau melalui bank pastinya lebih teliti.
"Bank akan lebih teliti dari izin- izinnya, dari Amdalnya, surat tanah sudah dimiliki developer itu apa belum, dan sertifikat sudah dipecah atau belum, " bebernya seraya mengingatkan kembali konsumen untuk melihat track recordnya selama ini.
Dimana, dikatakan Donny sudah ada banyak Asosiasi perumahan saat ini mulai dari REI, Apersi, Pengembang Indonesia (PI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) yang sudah aktif selama ini.
"Jadi bisa bertanya keaktifan anggota dan bermasalah juga, jika mereka bangun rumah subsidi jika tidak tergabung Asosiasi mereka tidak bisa akad hibah karena ketat aturannya. Jadi penyeleksian melalui Asosiasi yang ada, karena kita mengeluarkan kartu anggota langsung bervalidasi pusat, " pungkas Donny seraya anggota Apersi belum pernah berkasus seperti itu.
Baca juga: Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati
Baca juga: Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa
Penerbitan SHM Sesuai Prosedur
Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang ada.
"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025).
Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perumahan.
Lalu pada 2017, ada ahli waris M Saleh yang mengajukan gugatan.
Ahli waris ini memiliki surat keterangan tanah hak usaha pada 1976.
Menurutnya, pada awalnya developer menang di tingkat pertama, banding dan di tingkat kasasi.
Namun pada 2019 developer kalah di Peninjauan Kembali (PK).
Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga |
![]() |
---|
Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan |
![]() |
---|
Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.