Berita Muratara
Sering Meresahkan Warga, Pria di Muratara Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan Bawa 1 Kg Sabu
Pengedar sabu tersebut adalah Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dengan barang bukti 1,020 Kg sabu dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Muratara.
Pengedar sabu tersebut adalah Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Dia ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib di belakang Rumah Makan Surya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
"Benar, kemarin malam Satres Narkoba Polres Muratara berhasil meringkus seorang pria bernama Yayan warga Kelurahan Pasar Surulangun," kata Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa pada Rabu (22/1/2025).
Disampaikan Kasi Humas, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, status tersangka adalah sebagai pengedar narkoba yang selama ini merasakan warga sekitar.
"Tersangka masuk jaringan sebagai pengedar, dan setelah dilakukan tes urine, tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba," ungkap Kasi Humas.
Dari penangkapan tersangka, anggota berhasil mengamankan 1 plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram, 1 buah plastik Teh China, 1 buah kantong asoy warna hitam dan unit Hp VIVO Warna Hitam.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara, untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas.
Baca juga: Petani Nyambi Jual Narkoba di PALI, Sabu dan Ekstasi Senilai Ratusan Juta Disita Polisi
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Muratara Sumsel Ditangkap Polisi Saat Naik Motor, Panik Coba Buang Barang Bukti
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib di belakang Rumah Makan Surya di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Penangkapan bermula, sekira pukul 19.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Hasilnya, diketahui benar adanya informasi tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengerbekan. Hasilnya, anggota mengamankan pelaku bernama Yayan yang saat itu sedang berada di tempat tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan," ucap Kasi Humas.
Dari penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, ditemukan 1 buah kantong asoy hitam yang didalamnya berisikan plastik teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold.
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.