Berita Muratara

Sering Meresahkan Warga, Pria di Muratara Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan Bawa 1 Kg Sabu

Pengedar sabu tersebut adalah Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Muratara
Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan - Sering Meresahkan Warga, Pria di Muratara Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan Bawa 1 Kg Sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dengan barang bukti 1,020 Kg sabu dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Muratara

Pengedar sabu tersebut adalah Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Muratara

Dia ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib di belakang Rumah Makan Surya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

"Benar, kemarin malam Satres Narkoba Polres Muratara berhasil meringkus seorang pria bernama Yayan warga Kelurahan Pasar Surulangun," kata Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa pada Rabu (22/1/2025).

Disampaikan Kasi Humas, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, status tersangka adalah sebagai pengedar narkoba yang selama ini merasakan warga sekitar. 

"Tersangka masuk jaringan sebagai pengedar, dan setelah dilakukan tes urine, tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba," ungkap Kasi Humas. 

Dari penangkapan tersangka, anggota berhasil mengamankan 1 plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram, 1 buah plastik Teh China, 1 buah kantong asoy warna hitam dan unit Hp VIVO Warna Hitam.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara, untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas. 

Baca juga: Petani Nyambi Jual Narkoba di PALI, Sabu dan Ekstasi Senilai Ratusan Juta Disita Polisi

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Muratara Sumsel Ditangkap Polisi Saat Naik Motor, Panik Coba Buang Barang Bukti

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib di belakang Rumah Makan Surya di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

Penangkapan bermula, sekira pukul 19.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Hasilnya, diketahui benar adanya informasi tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengerbekan. Hasilnya, anggota mengamankan pelaku bernama Yayan yang saat itu sedang berada di tempat tersebut.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan," ucap Kasi Humas. 

Dari penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, ditemukan 1 buah kantong asoy hitam yang didalamnya berisikan plastik teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved