Berita Muratara
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara
Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.
Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa, yakni berupa penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.
Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga subsidair 4 bulan.
Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139.
Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.
Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum.
"Namun ketika setelah vonis, senyumnya hilang dan tertunduk lesu," kata Armein pada wartawan di Kota Lubuklinggau.
Kemudian menanggapi vonis terhadap Saharudin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir.
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik di Jalinsum Rupit, Muratara |
![]() |
---|
Nekat Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Berujung Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.