Berita Muratara
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita
Dari penggerebekan, anggota mengamankan seorang pria bernama Roma Irama (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Satres Narkoba Polres Muratara menggerebek sebuah rumah di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara,Sumsel pada Selasa (6/8/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas atas dasar laporan masyarakat, yang menyebut bahwa rumah tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari penggerebekan, anggota mengamankan seorang pria bernama Roma Irama (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara.
Tak hanya mengamankan Roma Irama, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat mencapai 10,57 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa Kamis (7/8/2025) mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025.
"Dalam upaya itu, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria di lokasi itu," kata Kasi Humas, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Lagi Tunggu Pembeli di Kontrakan, Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Dijelaskan Kasi Humas, penggerebekan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Baru Gajah yang sering terdapat transaksi Narkotika.
Kemudian, anggota pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut di atas. Hingga akhirnya informasi tersebut memang benar dan langsung dilakukan upaya penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Roma Irama, yang sedang berada di tempat tersebut.
"Kemudian pria itupun diamankan oleh petugas," ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat, dan mendapatkan barang bukti yang terletak didekat tersangka sebanyak, 14 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu.
"Setelah ditimbang berat sabu itu mencapai 10,57 gram," jelas Kasi Humas.
Setelah diinterogasi, tersangka barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil tes urine tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian untuk status tersangka adalah sebagai pengedar," tutup Kasi Humas.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik di Jalinsum Rupit, Muratara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.