Berita Muratara

Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita

Dari penggerebekan, anggota mengamankan seorang pria bernama Roma Irama (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Muratara
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Roma Irama (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara. Bersamanya, polisi mengamankan 14 paket sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Satres Narkoba Polres Muratara menggerebek sebuah rumah di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara,Sumsel pada Selasa (6/8/2025) sekira pukul 15.00 Wib. 

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas atas dasar laporan masyarakat, yang menyebut bahwa rumah tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 

Dari penggerebekan, anggota mengamankan seorang pria bernama Roma Irama (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara. 

Tak hanya mengamankan Roma Irama, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat mencapai 10,57 gram.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa Kamis (7/8/2025) mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025.

"Dalam upaya itu, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria di lokasi itu," kata Kasi Humas, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Lagi Tunggu Pembeli di Kontrakan, Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Dijelaskan Kasi Humas, penggerebekan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Baru Gajah yang sering terdapat transaksi Narkotika.

Kemudian, anggota pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut di atas. Hingga akhirnya informasi tersebut memang benar dan langsung dilakukan upaya penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Roma Irama, yang sedang berada di tempat tersebut.

"Kemudian pria itupun diamankan oleh petugas," ungkap Kasi Humas. 

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat, dan mendapatkan barang bukti yang terletak didekat tersangka sebanyak, 14 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu.

"Setelah ditimbang berat sabu itu mencapai  10,57 gram," jelas Kasi Humas.

Setelah diinterogasi, tersangka barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari hasil tes urine tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian untuk status tersangka adalah sebagai pengedar," tutup Kasi Humas.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved