Anak Majikan di Bogor Bunuh Satpam

Dewi Istri Satpam Dibunuh Anak Majikan Tolak Permintaan Damai Bos, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Dewi (47) istri satpam Septian yang tewas dibunuh anak majikan di Bogor menolak permintaan damai.

|
(KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH)
Dewi, yang merupakan istri dari Septian, satpam korban pembunuhan oleh anak majikannya. Dewi pada Selasa (22/1/2025) ditemui Kompas.com di kediaman adiknya yang beralamat di kampung Cibarengkok Rt1 Rw7, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 

Keluarga Abraham menyerahkan kepada polisi untuk mengawal kasus ini.

“Untuk selebihnya kita serahkan kepada kepolisian yang akan menyidik agar terang jelas perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Septian. 

Peristiwa pembunuhan anak majikan terhadap satpamnya ini terjadi pada Jumat (17/1/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, Abraham disebut telah merencanakan pembunuhan itu. Polisi kemudian menjerat Abraham dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. 

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," kata Eko di Mapolres Bogor Kota.

Untuk diketahui, Septian ditemukan tewas pada Jumat (17/1/2025) di rumah majikannya di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Kepolisian Bogor Kota telah menetapkan anak majikan Septian yang berinisial A (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Satpam Korban Pembunuhan Anak Majikan Tolak Damai, Minta Pelaku Dihukum Setimpal"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved