Berita OKI
1.610 Pasutri Mengajukan Permohonan Cerai Selama Tahun 2024 di Ogan Ilir dan OKI
Menurutnya, alasan dari perceraian sebagian besar disebabkan oleh adanya perselisihan antara yang terjadi antara pasangan suami-isteri.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Selama tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayu Agung meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) mencatat telah menerima 1.610 perkara permohonan cerai yang diajukan pasangan suami - isteri (pasutri).
Dimana jumlah tersebut terpantau fluktuatif (turun naik) dengan hasil kasus perceraian ditahun 2023, 2022 dan 2021 silam.
Tercatat di tahun 2023 perceraian mencapai angka 1.462 kasus yang terdiri gugat cerai berjumlah 1.145 perkara dan cerai talak 317 kasus.
Sementara ditahun 2022 perceraian 1.507 kasus yang terdiri gugat 1.135 perkara dan talak sebanyak 307 kasus.
Teruntuk tahun 2021 perceraian sedikit menurun yaitu 1.352 kasus, gugat 1.025 perkara dan talak 327 kasus.
Humas PA kelas 1B Kayu Agung, M Ismail setiap tahun perkara perceraian selalu tinggi mencapai lebih dari 1.000 perkara.
"Berdasarkan data yang tercatat didominasi cerai gugat atau cerai talak yang diajukan oleh pihak perempuan," katanya dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2024) pagi.
Baca juga: Nasib Bisnis Bersama Asri Welas dan Galiech Ridha di Tengah Proses Cerai, Galiech Putuskan Mundur
Baca juga: Kondisi Galiech Ridha Rahardja Digugat Cerai Asri Welas, 17 Tahun Menikah Kini Terancam Kandas
Dijelaskan Ismail, untuk cerai gugat 1.127 perkara, talak 290 perkara, isbat nikah 47, dispensasi nikah 30, asal usul anak 28 dan sisanya 88 terbagi perkara lainnya.
"Hingga saat ini perkara yang sudah diputuskan 1.521 dan yang tengah berjalan dipersidangan ada 89 perkara. Insyaallah akan selesai di akhir Desember 2024 inilah," urainya.
Menurutnya, alasan dari perceraian sebagian besar disebabkan oleh adanya perselisihan antara yang terjadi antara pasangan suami-isteri.
"Alasan banyaknya perceraian karena perselisihan dan juga peristiwa pertengkaran yang terjadi secara terus menerus," ungkapnya.
Diimbau bagi seluruh masyarakat, sekiranya ada permasalahan yang terjadi dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Dikarenakan pengadilan merupakan pintu terakhir.
Ketika upaya musyawarah keluarga masih juga belum berhasil menemukan solusi.
"Saya mengimbau sebelum ajukan perceraian di PA Kayu Agung hendaknya terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan agar mendapat jalan keluar. Sehingga tidak perlu terjadi perpisahan atau perceraian," pungkasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkab OKI Siapkan Lahan Sawah Baru, Dukung Program Pemerintah Bantu Alokasi Pangan Warga Palestina |
![]() |
---|
2 Jembatan Penghubung OKI Sumsel dan Mesuji Lampung Diusulkan ke Kementrian PUPR |
![]() |
---|
Surat Izin Senjata Api Personel Polres OKI Diperiksa, Demi Disiplin dan Profesionalisme Anggota |
![]() |
---|
Pangkas Jarak dan Permundah Akses Publik, Pemkab OKI Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan |
![]() |
---|
Mulai Oktober 2025, Sebanyak 327 Koperasi Merah Putih di OKI Mulai Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.