Berita OKI

Pengadilan Agama Kayuagung Bebaskan Biaya Perkara Cerai Bagi Warga Tak Mampu, Kuota 10 Pemohon

Pengadilan Agama Kayuagung memiliki program pembebasan biaya perkara masyarakat kurang mampu yang mengurus permohonan cerai pasangan suami-isteri.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Humas Pengadilan Agama Kayuagung, M Ismail sewaktu ditemui pada Kamis (16/1/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Pengadilan Agama Kayuagung yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI), Sumsel memiliki program pembebasan biaya perkara masyarakat kurang mampu yang mengurus permohonan cerai pasangan suami-isteri (pasutri).

Saat dikonfirmasi Ketua PA kelas 1B Kayuagung, Korik Agustian melalui Humas, M Ismail mengatakan pembebasan biaya perkara ditanggung oleh negara melalui daftar isian anggaran atau Dipa PA Kayuagung di tahun 2025.

"Bagi masyarakat yang hendak manfaatkan layanan pembebasan biaya perkara diminta membawa persyaratan seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah atau surat keterangan tunjangan seperti sosial jamkesmas, raskin, PKH, BLT," kata Ismail sewaktu ditemui pada Kamis (16/1/2025) siang.

Disampaikan, layanan pembebasan biaya perkara miliki kuota terbatas yaitu 10 pemohon dalam setahun. Maka tidak semua pemohon dapat dilayani terkait program tersebut.

"Bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan untuk segera memenuhi persyaratan dan mendatangi PA Kayuagung yang cepat itulah yang akan mendapat program tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, setiap tahunnya kuota yang disediakan selalu terpenuhi dan bisa habis dimanfaatkan oleh pemohon.

"Kalau melihat dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya kuota habis sekitar di pertengahan bulan Juni. Bahkan saya pernah mendengar dari panitera masih banyak yang menanyakan ketika kuotanya habis,"  

"Maka kita tidak membatasi, siapapun yang membutuhkan silahkan mengajukan pelayanan," pesannya.

Terkait biaya asli yang dibutuhkan berdasarkan peraturan yang ada. Masing-masing perkara membutuhkan biaya Rp 300.000.

"Meliputi beberapa hal mulai pendaftaran sampai biaya redaksi dan materai," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved